Petajatim.co, Bangkalan – Kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Bangkalan beserta jajaran Polsek, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 15 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 2 ons narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan 11 kasus tersebut, sebanyak 15 tersangka terdiri 14 laki-laki dan satu wanita, dalam dikategorikan 6 orang pengedar dan 9 orang pemakai.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat melakukan konferensi pers mengatakan, Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, kasus yang menonjol dari pengungkapan itu ialah hasil dari Kecamatan Kwanyar, tersangka AS, dengan barang bukti sebanyak 77,56 gram satu. Barang haram itu merupakan kiriman dari temannya AE yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Irang (DPO).
“Dari kesempatan kali ini kami dari kepolisian Polres Bangkalan berkomitmen akan terus menggencar dan tidak ada ampun bagi pelaku yang berkeliaran diluar sana dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba walaupun dimasa pandemi ini kami tidak akan pernah lelah untuk penanganan covid19 dan melakukan penanganan penyalahgunaan narkoba,” papar AKBP Rama Samtama Putra, saat dilakukan konferensi pers dihalaman Mapolres Bangkalan Selasa (8/9/2020).
Para tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkotik tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Jamal
Editor : Heru