HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Pernyataan Camat Arosbaya Kaitkan Polemik Pj Kades Makam Agung Dengan BLT Dinilai Tak Beralasan

216
×

Pernyataan Camat Arosbaya Kaitkan Polemik Pj Kades Makam Agung Dengan BLT Dinilai Tak Beralasan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Pernyataan kontroversial yang disampaikan Camat Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Imam Mahmud, bahwa penolakan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Makam Agung dilakukan hanya segelintir orang. Bahkan dikaitkan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) menuai kecaman dari berbagai pihak.

Sebagaimana di lansir salah satu media online, orang nomor satu di Arosbaya itu mengatakan, akibat terkatung-katungnya permasalahan Pj Kades Makam Agung menyebabkan pencairan BLT di desa itu menjadi tertunda. Padahal, saat itu Pj Kades dan masyarakat sudah menunggu. Sedangkan operator desa malah menghilang.

“Ya semacam main kucing-kucingan. Setelah saya panggil pihak-pihak yang bersangkutan, mereka menyanggupi untuk segera mencairkan BLT tersebut,” paparnya, isi dalam pemberitaan itu.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Rusdi operator Desa Makam Agung membantah keras tudingan Camat Arosbaya. Ia menjelaskan pada saat penyaluran BLT tidak ada kendala dan berjalan lancar, namun dia menyayangkan dan merasa keberatan dengan kalimat operator desa menghilang dan main kucing-kucingan.

“Seharusnya seorang Camat orang nomor 1 di Kecamatan bukan seperti itu kalimat bahasanya, karena pada dasarnya seorang pejabat bisa menata bahasa dan kalimat dengan benar. Apalagi dia mengayomi 18 Desa khususnya warga Desa Makam Agung, harus memberikan contoh etika yang baik dan benar,” papar Rusdi dengan nada geram

Masih kata Rusdi, semua yang dibicarakan oleh Camat Arosbaya itu tidak benar, sebab pada hari Kamis kemarin memang sempat dia di hubungi untuk mengantarkan dana BLT, lalu saya bilang jika semua Muspika sudah berkumpul baru saya akan antarkan karena saya bertanggung jawab atas dana ini, namun anehnya Camat ini tiba-tiba meminta dana BLT disuruh antarkan dan tidak ada pemberitahuan dari hari-hari sebelumnya,”Ungkapnya.

Ditempat yang berbeda Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mahhud menambahkan jika yang disampaikan oleh Mustoffa Pj yang di SK oleh Bupati Bangkalan semua yang dikatakan di salah satu media itu tidak benar jika pihaknya punya bukti tanda tangan persetujuan pembentukan Pj Kepala Desa.

“Semua itu hanya peran dari kelompok sebelah, bahkan saya klarifikasi langsung ke beberapa warga, kelompok dia hanya mengelabuhi warga setempat untuk minta tanda tangan persetujuan pembentukan Pj Kades dengan berdalih akan mendapatkan bantuan Covid-19, itu sebetulnya sudah pembohongan publik sehingga hal itu yang menjadi korban terhadap masyarakat dan juga warga Desa Makam Agung,” tukasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru