HUKUM

Pernyataan Wakapolri Menurut Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra, SH, MH ( Dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi  )

131
×

Pernyataan Wakapolri Menurut Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra, SH, MH ( Dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi  )

Sebarkan artikel ini
Dr Azmi Syahputra, pakar hukum pidana.

PETAJATIM.co, Sampang – Pernyataan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dipahami sebagai ajakan agar semua elemen bisa patuh pada Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid -19, Senin (14/9/2020).

“Pernyataan Wakapolri soal pemberdayaan jeger di pasar agar pedagang dan pengunjung pasar taat patuh kepada Protokol Kesehatan Covid-19, harus dipahami bahwa dalam setiap komunitas selalu ada tokoh-tokoh yang dipandang dan menjadi panutan,” ujar Dr Azmi Syahputra ,SH, MH, Pakar Hukum Pidana dan Dosen Sosiologi Hukum dan Krimonologi.

Menjadikan tokoh yang dipandang dalam komunitas menjadikan perintah menjadi lebih efektif. Bahkan, seringkali tanpa harus memberikan ancaman atau sanksi jika tokoh terpandang dikomunitasnya melakukan suatu tindakan, akan langsung dicontoh oleh anggota komunitas.

Dalam sosiologi, ini dapat terjadi karena ada relasi patron and client, relasi saling tergantung. Atau dalam pendekatan lain, karena rasa in group dan out group, kalau tidak mengikuti tokoh seperti bukan dari bagian group.

“Jadi pernyataan Wakapolri dipahami sebagai ajakan agar semua elemen bisa patuh pada protokol kesehatan, kalau tidak patuh maka minta bantuan kepada tokoh setempat atau tokoh komunitas. Kalau di pasar ada jeger, di komunitas lain ada tokoh Yang lain. Jadi bukan preman, tetapi Siapa saja Yang berpengaruh di lingkungkungannya agar anjuran ajakan mematuhi protokol Covid-19 menjadi lebih efektif,” ungkapnya.

Lanjut Dr Azmi Syahputra, ini bukan soal preman tetapi kepada seluruh tokoh komunitas apa saja, ayo kita patuhi protokol kesehatan, karena ancaman Covid-19 itu nyata.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru