KINERJA

Persediaan Blangko Terbatas, Antrian Perekam e-KTP Dispendukcapil Sampang Membludak

20
×

Persediaan Blangko Terbatas, Antrian Perekam e-KTP Dispendukcapil Sampang Membludak

Sebarkan artikel ini
Antrian pemohon perekam e-KTP di Dispendukcapil Sampang membludak

petajatim.co, Sampang – Persediaan blangko terbatas membuat masyarakat yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang semakin membludak.

Plt Kepala Dispendukcapil Sampang Edi Subinto mengatakan, akibat persediaan blangko yang dijatah hanya 8.000 keping, membuat masyarakat yang sudah lama masuk daftar tunggu berbondong-bondong melakukan perekaman dengan memperlihatkan Surat Keterangan (Suket) untuk perakaman e-KTP.

“Kita sudah mensiasati keterbatasan blangko yang didapat dari Direkturat Jenderal (Dirjen) Kependudukan sebanyak 8000 keping tidak terjadi penumpukan di satu titik. Maka kita membagi kouta sesuai dengan jumlah daftar tunggu yang ada dimasing-masing Kecamatan, namun saya harap masyarakat bersabar karena blangko tidak bisa memenuhi semua daftar tunggu,” harap Edi Subianto, Jum’at (31/1/2020).

Ia menyampaikan, mesin perekam yang dimiliki Dispendukcapil Sampang hanya ada empat dengan kemampuan merekam 200 orang. Jadi satu hari bisa merekam 800 pemohon e-KTP se Kabupaten Sampang, dengan pembagian satu mesin perekam e- KTP khusus melayani pemohon di Kantor Dispendukcapil, sedangkan tiga mesin perekam digunakan melayani perekaman 14 Kecamatan.

“Bagi pemohon di Kantor Dispendukcapil kita menggunakan nomor antrean sampai 200 orang sesuai dengan kapasitas mesin perekam yang kita miliki. Karena jika dipaksakan melebihi kapasitas mesin maka dikhawatirkan menimbulkan masalah sehingga pelayanan tidak optimal,” jelas.

Ia menargetkan, minimal 10 hari dan maksimal 15 hari dapat menuntaskan 8 ribu keping e-KTP sesuai dengan jatah blangko yang ada. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan lagi kebutuhan blangko sesuai dengan jumlah daftar tunggu sebanyak 39 ribu pemohon tuntas.

“Kita optimis dengan mengoptimalkan 4 mesin perekam yang ada, maka target 15 hari proses perekaman pemohon e-EKP sudah rampung,” tandasnya. (tricahyo/her)