PETAJATIM.co, Sampang – Penyelidikan dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang terus bergulir. Pernyataan mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan, Supandi dihadapan penyidik bahwa gaji perangkat diberikan kepada pengurus Rukun Tetanggan (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dia bentuk saat awal menjabat Kades.
Namun keterangan Supandi tersebut dibantah keras oleh Penjabat (Pj) Kades Pandiyangan, Syahwali. Dia memang membenarkan terkait pembentukan RT/RW desa. Tetapi selama ini jabatan tersebut tidak masuk dalam struktur perangkat desa.
“RT/RW memang ada, tapi itu hanya simbol saja dan mereka tidak menerima gaji,” bantah Syahwali melalui telepon selulernya, Kamis (17/2/2022).
Syahwali mengatakan Desa Pandiyangan terdiri dari enam dusun, semua dusun memiliki RT/RW yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah perangkat desa. Setiap RT menangani sebanyak 40 kepala keluarga.
“RT/RW yang dipanggil oleh penyidik Polres Sampang itu RT/RW Dusun Bancelot dan Pamera Laok,” terangnya.
Pihaknya memastikan jika proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa periode 2017-2021 tidak berpengaruh terhadap pelayanan di desa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan maksimal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sampang kembali memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan, Robatal.
Ketiga saksi yang dipanggil polisi merupakan petugas RT dan RW di Desa Pandiyangan. Pemeriksaan tiga orang saksi itu merupakan pengembangan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan terhadap terlapor mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan Supandi. Sebab, dari keterangannya kepada penyidik selama ini RT/RW digaji yang yang uangnya diambil dari gaji perangkat.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru