PETAJATIM.CO || Sampang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menyebut akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dengan lapis penetrasi (Lapen) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang.
“Akan ada tersangka lain yang menyusul dalam waktu dekat,” kata Kanit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Shodiq Efendi saat menemui massa aksi demonstrasi dari aktivis Jaringan Antirasuah Jawa Timur di depan Mapolda Jatim, Senin 24 Februari 2025.
Sodiq juga mengatakan saat ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan yakni pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang inisial (HM).
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dengan lapis penetrasi (Lapen) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang.
Penetapan HM sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang diterima oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra sebagai pelapor.
“Iya benar, tersangkanya sudah ada, dalam surat SP2HP tertulis Sdr. M. Hasan Mustofa, ST., M.Si, Dkk,” ungkap Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifai, Rabu 19 Februari 2025.
Rifai mengapresiasi penyidik Tipidkor Polda Jatim yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pemeliharaan jalan lapen di Sampang yang diduga merugikan keuangan negara. Kami pun akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Kemudian, Rifai menyebutkan anggaran proyek pemeliharaan jalan tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID) 2 dengan nilai kontrak Rp 12 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Sampang tahun anggaran 2020.
Dana jumbo tersebut dipecah dalam 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan poros kabupaten. Setiap pekerjaan nilainya Rp 1 miliar.
“Kami berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas, karena selain pelaksanaannya yang tanpa lelang, pekerjaan proyek juga asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi,” pungkas Rifai.