PETAJATIM.CO || Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang kembali melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya kepada mantan Bupati Sampang, Slamet Junaidi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR RI dapil XI Madura.
Selain Slamet Junaidi pemanggilan kedua juga dilakukan terhadap Surya Nofiantoro untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hari ini sudah dilakukan pemanggilan kedua, semuanya kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu 28 Agustus 2024.
Atas itu, kepolisian meminta Slamet Junaidi dan Surya Nofiantoro untuk bertindak kooperatif dan bersedia memenuhi pemeriksaan.
“Korban yang dirugikan inisial (AAM) sebenarnya tidak menghendaki laporannya dicabut dan itu juga sudah dikonfirmasi ke H. Mohammad Thoha (pelapor),” terang Sigit.
Slamet Junaidi sebelumnya dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sampang, H. Mohammad Thoha atas dugaan tindak pidana penipuan berupa jual beli suara untuk calegĀ DPR RI dapil XI Madura pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024.
Disebutkan bahwa Slamet Junaidi menjanjikan perolehan suara sebanyak 35.000 untuk Caleg DPR-RI Nomer urut 9 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AAM di kabupaten Sampang.
Dalam perjanjian itu, Slamet Junaidi pun meminta uang Rp 1 miliar sebagai kompensasi pemberian suara sebanyak 35.000 untuk AAM. Permintaan itu disampaikan terlapor di rumahnya di Bogor Jawa Barat pada 6 Februari 2024 sebelum pemungutan suara.
Uang itu diserahkan dengan transfer rekening melalui orang suruhan terlapor bernama Slamet Iwan Supriyanto.
Namun faktanya, berdasarkan D Hasil di Kabupaten Sampang, AAm hanya mendapat 9 suara. Atas itulah Slamet Junaidi kemudian di laporkan ke polisi.