PETAJATIM.co, Bangkalan – Jajaran Polres Bangkalan kembali melakukan pengukuran sejumlah tempat keramaian untuk memantau masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Bahkan petugas gabungan yang di bantu Satpol PP itu tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker.
Penyisiran yang digelar di dua titik lokasi yakni Taman Paseban yang merupakan tempat hiburan bagi masyarakat setempat termasuk pula dari luar kota. Kemudian dilanjutkan dengan menyisir Stadion Gelora Bangkalan (SGB), tempat itu biasanya digunakan anak muda bongkong hingga larut malam.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Maka pihaknya terus melakukan razia di sejumlah tempat keramaian dengan menindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi yang kami terapkan berupa teguran hingga melakukan push up bagi yang anak muda, selain itu kami juga memberikan sanksi secara tertulis. Namun kami tetap mengedepankan tindakan persuasif yang humanis bagi yang tidak memakai masker dengan menyuruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca surat pendek Al Qur’an maupun menghafalkan Pancasila,” jelas AKBP Rama Samtama, Rabu (2/9/2020) malam.
Ia berharapan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tak memakai masker serta mencuci tangan selama melakukan aktivitas diluar rumah dapat memberikan efek jera. Sehingga kedepan sudah tidak ada lagi warga yang tidak memakai masker selama berada ditempat keramaian.
“Jika ternyata masih saja ada masyarakat yang melanggar, maka kami akan menerapkan sanksi yang lebih tegas lagi,” tandasnya. (jamal/her)