PETAJATIM.co, Sampang – Penyelidikan dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sampang telah mengajukan permintaan untuk melakukan audit investigasi laporan keuangan desa Pandiyangan tahun anggaran 2017-2021pada Inspektorat setempat, Kamis (7/4/2022).
“Kasusnya masih jalan, sampai sekarang masih tahap lidik, kami terus berupaya mengungkap kasus yang dilaporkan LSM L-KUHAP itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha.
Dikatakan, permintaan audit investigasi laporan keuangan desa merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Tujuannya untuk mengetahui apakah dalam kasus tersebut ada potensi yang mengarah pada kerugian negara apa tidak.
“Kalau terbukti ada kerugian negara, maka itu akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan,” kata Irwan.
Sementara itu, Sekjen LSM L-KUHAP Ifan Budi Ariesta berharap polisi bisa segera mengungkap kasus tersebut. Sebab, sudah hampir tiga bulan kasus itu dilaporkan tapi sampai saat ini prosesnya masih berkutat dipenyelidikan.
Menurutnya, polisi harus intens berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Sampang dan menanyakan kapan pemeriksaan laporan keuangan desa Pandiyangan bisa dilakukan.
“Yang kami khawatirkan polisi tidak bisa mengungkapkan kasus itu dan akhirnya dibuat mengambang atau tidak jelas,” ujar Ifan.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru