petajatim.co, Sampang– H Mahdi ( 45 ) warga Dusun Telandung Desa Asem Jaran Kecamatan Banyuates terpaksa diamankan aparat Satreskrim Polres Sampang. Penangkapan tersebut dilakukan karena dugaam kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, menceritakan kronologis penangkapan tersangka tersebut, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan tentang pembelian BBM ilegal jenis solar di Jalan Raya Ketapang Barat.
‘Setelah petugas melaksanakan penyelidikan dilapangan, ternyata memang benar ada sebuah mobil pick up L300 yang sedang mengangkut BBM ilegal tersebut. Selanjutnya kita membuntuti kendaraan itu dan menghentikan untuk diperiksa dan benar dugaan semula bahwa ditemukan puluhan jiregen yang mengangkut solar bersubsidi,” ungkap AKP Riki, Jum’at (21/2/2020).
Berdasarkan hasil pengeledahan yang dilakukan tim Resmob, lanjut dia, ditemukan barang bukti sebanyak 38 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total mencapai 1.300 liter. Serta juga diamankan sebuah mobil pick up L300.
“Dari pengakuan tersangka, dia tidak mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum. Karena selama ini ia berdalih untuk menambah penghasilan keluarga dengan menjual solar bersubsidi tersebut kepada para nelayan di sekitar rumahnya di Banyuates,” terangnya.
Kemudian Riki menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat yang belum paham, bahwa menjual BBM bersubsidi merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa di penjara,” tandasnya. (tricahyo/her)