HUKUM

Polres Sampang Dinilai Setengah Hati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Omben

195
×

Polres Sampang Dinilai Setengah Hati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Omben

Sebarkan artikel ini
Kantor Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin No.2, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Keseriusan Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan tindak pindana kekerasan terhadap anak di Desa Karang Nangger Kecamatan Omben kembali dipertanyakan pihak keluarga korban. Pasalnya, tiga tersangka atau terdakwa dalam kasus tersebut mendapat penanganan berbeda, Kamis (3/2/2022).

Tersangka atau terdakwa P dan R dijerat pasal 80 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka F dijerat pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

Suhairi, keluarga korban penganiyaan mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut dia, adanya perbedaan pasal yang diterapkan kepada tersangka atau terdakwa menjadi bukti bahwa selama ini pihak penyidik Polres Sampang setengah hati mengungkap kasus tersebut.

Suhairi menilai pasal 352 KUHP yang diberatkan pada tersangka F tidak tepat. Sebab, tersangka F ikut terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

“Kok bisa tersangka F hanya dijerat dengan penganiayaan ringan, Padahal dia jelas-jelas terlibat dalam kasus yang sama dan di TKP yang sama. Harusnya, tersangka F ini juga dijerat dengan pasal 80 atau minimal pasal 351,” katanya bernada protes.

Pria 52 tahun itu mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga berharap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang serius menangani perkara tersebut. Sebab, jika tidak ditangani dengan serius khawatir kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bahari kembali terjadi dan bertambah.

“Predikat sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak harus bisa diimplementasikan dengan upaya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi anak-anak,” ucapnya.

Sekedar informasi, kasus dugaan tindak pindana kekerasan terhadap anak di Desa Karang Nangger Kecamatan Omben dilaporkan pada Sabtu 3 Oktober 2021 lalu. Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru