petajatim.co, Sampang – Operasi Aman Semeru 2019, digelar selama 7 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 20 Desember 2019. Polres Sampang selama operasi tersebut berhasil mengungkap 46 kasus dan turut mengamankan 22 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra memaparkan hasil Operasi Aman Semeru 2019, dengan rincian 46 kasus yang diungkap serta 22 tersangka diamankan tersebut antara lain, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 kasus, mengamankan 2 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 2 kasus dengan 2 tersangka diamankan, senjata tajam (sajam) 9 kasus dengan 9 tersangka diamankan.
“Untuk kasus narkoba kita berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus serta 7 tersangka, sedangkan minuman keras (miras) ada 7 kasus dengan memusnahkan barang buktinya. Termasuk penanganan premanisme tercatat sebanyak 17 kasus, dalam kasus premanisme ini kita bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP untuk memberikan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat, sedangkan lain – lain 2 kasus dan 2 tersangka,” jelas Didit, Jum’at (20/12/2019)
Dia juga menyampaikan, Polres Sampang selama ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Sampang H Slamet Junaedi dan Dandim 0828 Letkol Czy Ari Syahrial, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat memprihatinkan di Kabupaten Sampang.
” Saya minta kerja samanya dengan masyarakat dalam memerangi Narkoba dan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memerangi narkoba. Apabila ada anggota kami terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tolong amankan beserta barang buktinya dan saya pastikan diproses dan tindak tegas,” tegasnya.
Lebih jauh ia memaparkan, modus dalam peredaran narkoba oleh para bandar besar adalah menggunakan tirai hidup. Menjadikan ibu-ibu dan anak-anak sebagai tameng hidup, ketika petugas melakukan pengerebekan, maka mereka akan berteriak memprovokasi masyarakat sehingga membuat reaktif menghalang halangi penegakan hukum oleh petugas.
“saya mengimbau satukan tekad dan rapatkan barisan untuk membabat habis peredaran narkoba yang cukup meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda tersebut. (tricahyo/her)