PETAJATIM.co, Tangerang Selatan – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis Sabu.
Dari penangkapan tiga tersangka berinisial AL, SY dan JL, petugas menyita sabu seberat 1.000 gram yang telah dipecah menjadi 26 bungkus plastik yang siap diedarkan pada saat pergantian tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti 1 paket sabu sebesar 0.32 gram pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB didaerah Pondok Aren Tangsel.
“Penangkapan AL dan SY dilakukan oleh Unit 1 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 1,” ungkap Iman dalam keterangan persnya di Aula Lantai 4, Mako Polres Tangsel Banten, Jumat (24/12/21).
Dari pengembangan tersebut, lanjut Iman mengatakan petugas berhasil mengamankan natkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 ons.
“Anggota kami berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1.000 gram yang disita dari penguasaan tersangka JL,” beber Iman.
Berdasarkn interograsi, kata Iman, AL mengaku bahwa sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah milikinya yang didapat dari seseorang berinisial AK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan tersangka AL sabu yang disita dari tangan JL adalah miliknya yang di dapat dari AK (DPO) pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Pandeglang Banten,” ungkapnya.
Iman pun menjelaskan setelah mendapatkan sabu tersebut tersangka AL menuju tempat tersangka SY dengan bermaksud untuk dipisah dalam bungkusan paket kecil yang siap diedarkan.
“Jadi Al ini setelah memegang sabu lanjut ke tersangka SY untuk memisahkan sabu sebanyak 26 bungkus plastik klip bening yang rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun diwilayah Kota Tangerang Selatan,” urai Iman.
Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menerangkan, bahwa terkait barang bukti sabu yang disita , jika diakumulasikan dalam rupiah, sabu seberat 1.000 gram berkisar Rp 1,8 miliar.
“Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi untuk 20 ribu orang,” ujarnya.
Namun usaha mereka untuk mengedarkan sabu dipenghujung tahun ini digagalkan Polisi, sehingga pihaknya telah menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba.
“Kita juga akan terus melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat dengan peredaran barang haram tersebut,” tandas Amantha.
Atas perbuatannya melawan hukum, para tersangka akan dijerat pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan hukuman penjara minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru