PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai merealisasikan program pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan (JLS). Tak tanggung-tanggung, pembangunan proyek multiyears tersebut akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sampang 2021 sebesar Rp 204,5 miliar.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut kini masih dalam tahapan lelang. Saat ini telah ditayangkan di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang melalui website resmi lpse.sampangkab.go.id sejak 19 November 2021.
Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Sampang, Siti Fahriyah membenarkan, pihaknya tengah melelang proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan. Lelang itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengajuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
“Paket proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan sudah kita tayangkan di website resmi LPSE Sampang, nilainya Rp 204,5 miliar,” ungkap Fahriyah, Senin (29/11/2021).
Dalam lelang tersebut, ditambahkannya, sebanyak 31 perusahaan ikut mendaftar. Saat ini prosesnya memasuki tahapan upload dokumen penawaran.
“Hari ini sudah tahap pembukaan dan evaluasi sampai dengan 10 Desember,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sampang, R. Moh. Zis menjelaskan, proyek jalan lingkar selatan akan dibangun sepanjang 7,4 kilometer dengan lebar 7 meter. Sementara, untuk jembatan akan dibangun sepanjang 500 meter dan tingginya maksimal 10 meter.
“Proyek jalan dan jembatan lingkar selatan ini akan melintasi Desa Aeng Sareh, Patarongan, Pangongsean, Kelurahan Karang Dalam dan tembus ke jalan Makboel,” katanya.
Dikatakannya, proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan dimulai tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2022. Proyek tersebut bertujuan untuk mengalihkan arus lalulintas kendaraan-kendaraan besar yang akan mendistribusikan barang ke Pamekasan dan Sumenep.
“Jadi nanti truk-truk besar pengangkut barang yang akan Pamekasan dan Sumenep tidak boleh melintas di dalam kota. Harus lewat di jalan lingkar,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru