HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Proyek Lapen Rp 12 M di Kontraktualkan, Labrak Instruksi Mendagri Nomor 5/2020

505
×

Proyek Lapen Rp 12 M di Kontraktualkan, Labrak Instruksi Mendagri Nomor 5/2020

Sebarkan artikel ini
Ach. Hafi Plt Kepala Dinas PUPR Sampang saat melakukan audensi dengan DPRD dan LSM

PETAJATIM.co, Sampang – Penerapan program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kabupaten Sampang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, Rabu (18/11/2020).

Pasalnya, selain tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) tersebut melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya tunai itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Bagian Hukum dan LSM.

Di pertemuan resmi yang bertempat di ruang rapat komisi besar DPRD itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Jadi yang benar proyek itu dikontraktualkan bukan padat karya. Kemarin itu kami keliru mengeluarkan statemen di media,” dalihnya.

Menurut Hafi, dalam melaksanakan proyek tersebut. Pihaknya berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama ialah menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik.

Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan. Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai (termin atau seluruhnya).

“Jadi kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” katanya.

Mantan Kabag Pembangunan itu mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.

DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

Dikatakan, Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga.

“Saat menghadap ke Bapak bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan,
pada saat melakukan rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penyusunan rancangan APBD Perubahan 2020.

Banggar dan TAPD membahas dan menyetujui pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan tersebut dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai. Pelaksanaan proyek wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

Dalam Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020 dijelaskannya bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial dan jaring pengaman sosial.

Sejumlah anggota dewan, Dinas PUPR, Bappelitbangda, Inspektorat, Bagian Hukum ketika mengelar audensi dengan LSM

“Makanya kami menyetujui proyek itu dikerjakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tahu sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya beranda kecewa.

Politikus PPP itu menegaskan jika surat edaran LKPP tersebut tidak bisa dijadikan sebagai regulasi pelaksanaan suatu program atau kegiatan tanpa ada cantolan dasar hukum yang jelas.

Kedepan pihaknya berharap agar Pemkab lebih hati-hati dalam melaksanakan program pembangunan. Semua tahapan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Tujuannya agar program berjalan dengan baik dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam permasalah ini kami (DPRD.Red) tidak merasa paling benar. Kami hanya tidak ingin program itu menimbulkan polemik di masyarakat apalagi sampai ada yang melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru