• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home POLITIK HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Proyek Lapen Rp 12 M di Kontraktualkan, Labrak Instruksi Mendagri Nomor 5/2020

by redaksi
Rabu, 18 November 2020 | 08:11
in HUKUM DAN PEMERINTAHAN
0
Proyek Lapen Rp 12 M di Kontraktualkan, Labrak Instruksi Mendagri Nomor 5/2020

Ach. Hafi Plt Kepala Dinas PUPR Sampang saat melakukan audensi dengan DPRD dan LSM

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Sampang – Penerapan program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kabupaten Sampang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, Rabu (18/11/2020).

Pasalnya, selain tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) tersebut melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya tunai itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Bagian Hukum dan LSM.

Di pertemuan resmi yang bertempat di ruang rapat komisi besar DPRD itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengatakan jika pengerjaan proyek pemeliharaan jalan kabupaten dengan anggaran Rp 12 miliar itu dikontraktualkan. Bukan dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola.

“Jadi yang benar proyek itu dikontraktualkan bukan padat karya. Kemarin itu kami keliru mengeluarkan statemen di media,” dalihnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek RKB SMPN 2 Ketapang, Seret Mantan Kadisdik Sampang

Menurut Hafi, dalam melaksanakan proyek tersebut. Pihaknya berpedoman pada surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Di dalam SE Kepala LKPP Nomor 3/2020 pasal 3 dijelaskan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama ialah menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai penyedia di Katalog Elektronik.

Penunjukan penyedia ini bisa dilakukan meskipun harga perkiraan belum dapat ditentukan. Kemudian, untuk pengadaan barang PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui penyedia, meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, melakukan pembayaran barang yang diterima dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima dan pekerjaan proyek selesai (termin atau seluruhnya).

“Jadi kenapa proyek itu tidak dilelang atau ditender. Ya karena juknisnya seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Pemenang Tender Preservasi Jalan Nasional Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep Madura Diumumkan Lusa

Mantan Kabag Pembangunan itu mengatakan, anggaran dalam tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020.

DID tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

Dikatakan, Kabupaten Sampang mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 12 miliar. Dana miliaran tersebut dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga.

“Saat menghadap ke Bapak bupati saya sempat menolak proyek itu. Karena jujur sampai sekarang saya tidak begitu paham seperti apa regulasi atau dasar pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengutarakan,
pada saat melakukan rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penyusunan rancangan APBD Perubahan 2020.

Banggar dan TAPD membahas dan menyetujui pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan tersebut dikerjakan menggunakan sistem padat karya tunai. Pelaksanaan proyek wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal.

Baca Juga  Kelanjutan Proyek Jaringan Irigasi Waduk Nipah Tahun ini Digerojok Rp 9 M, Masih Terbentur Pembebasan Lahan

Dalam Intruksi Mendagri Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan 2020 dijelaskannya bahwa penggunaan APBD Perubahan fokus atau ditekankan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial dan jaring pengaman sosial.

Sejumlah anggota dewan, Dinas PUPR, Bappelitbangda, Inspektorat, Bagian Hukum ketika mengelar audensi dengan LSM

“Makanya kami menyetujui proyek itu dikerjakan. Karena warga setempat bisa ikut bekerja dan mendapat upah atau bayaran. Kami baru tahu sekarang kalau ternyata proyek itu dikontraktualkan,” ucapnya beranda kecewa.

ADVERTISEMENT

Politikus PPP itu menegaskan jika surat edaran LKPP tersebut tidak bisa dijadikan sebagai regulasi pelaksanaan suatu program atau kegiatan tanpa ada cantolan dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

Kedepan pihaknya berharap agar Pemkab lebih hati-hati dalam melaksanakan program pembangunan. Semua tahapan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Tujuannya agar program berjalan dengan baik dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam permasalah ini kami (DPRD.Red) tidak merasa paling benar. Kami hanya tidak ingin program itu menimbulkan polemik di masyarakat apalagi sampai ada yang melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru

Pengunjung : 454
Tags: Dampak covid 19KontraktualLPSEPadat KaryaProyek lapen
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Musim Tanam Padi, Disperta Sampang Siapkan Obat Hama Gratis

Next Post

Holil Mantan Perangkat Desa Gunung Maddah Bantah Potong Bansos PKH

Related Posts

HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Menetapkan Pilpres Digelar 2024

20 Maret 2022
Sepanjang Tahun 2021 Kemenkumham Lahirkan Banyak Inovasi
HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Sepanjang Tahun 2021 Kemenkumham Lahirkan Banyak Inovasi

29 Desember 2021
HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Dosen Unira : Pelaksanaan Pilkades Sampang 2025 Baik Untuk Perubahan Fundamental Sistem Pemerintahan Desa

11 November 2021
HUKUM DAN PEMERINTAHAN

DPRD Ingatkan Bupati Sampang Tentang Pemulihan Ekonomi dan Potensi Peningkatan Angka Pengangguran

20 September 2021
HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Pernyataan Camat Arosbaya Kaitkan Polemik Pj Kades Makam Agung Dengan BLT Dinilai Tak Beralasan

13 September 2021
HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Kapasitas Seorang Camat di Kecamatan Arosbaya Perlu Di Pertanyakan

11 September 2021
Next Post
Holil Mantan Perangkat Desa Gunung Maddah Bantah Potong Bansos PKH

Holil Mantan Perangkat Desa Gunung Maddah Bantah Potong Bansos PKH

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Konsep Otomatis

Lintas Sektor Kecamatan Tambelangan Siap Membantu Raniya Penderita Tumor Ginjal

23 Mei 2022
Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

23 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Dermaga Pelabuhan Taddan

22 Mei 2022

Recent News

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Konsep Otomatis

Lintas Sektor Kecamatan Tambelangan Siap Membantu Raniya Penderita Tumor Ginjal

23 Mei 2022
Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

Sungguh Malang Nasib Raniya Balita Asal Tambelangan Penderita Kanker Ginjal

23 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Dermaga Pelabuhan Taddan

22 Mei 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.