KINERJA

Proyek Perpusda Sampang Rp 9,9 M Digarap Kontraktor Kelas Kecil, Kok Bisa?

283
×

Proyek Perpusda Sampang Rp 9,9 M Digarap Kontraktor Kelas Kecil, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pekerja melanjutkan pengerjaan proyek pembangunan gedung Perpusda Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pengerjaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan daerah (Perpusda) Kabupaten Sampang, Jawa Timur terus berjalan. Saat ini proyek senilai Rp 9,9 miliar itu masih tahap pengerjaan pembangunan pondasi.

Diketahui, proyek pembangunan gedung Perpusda Sampang dikerjakan oleh CV Ridho Karya alamat Jalan Pemuda Bahari No.06 Sampang.

Berdasarkan data yang dihimpun petajatim.co, CV Ridho Karya merupakan penyedia jasa yang tergolong kelas kecil atau K1. Padahal batasan penyedia yang termasuk dalam katagori kelas kecil hanya bisa mengikuti paket tender proyek konstruksi pemerintah senilai Rp 2,5 miliar.

Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang, Siti Fahriyah menyampaikan, penyedia barang dan jasa yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengikuti proyek paket tender konstruksi pemerintah hingga Rp 15 miliar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Saat ini melalui Perlem Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang tergolong kecil atau UKM bisa ikut tender proyek pemerintah senilai Rp 15 miliar. Aturan itu berubah dari sebelumnya yang hanya bisa mengikuti tender proyek Rp 2,5 miliar saja,” kata Fahriyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).

Meski demikian, Fahriyah menjelaskan, tidak semua proyek senilai Rp 15 miliar atau di bawahnya dapat diikuti oleh penyedia UKM secara umum, melainkan harus sesuai kualifikasi.

Dia mencontohkan jika tender proyek yang membutuhkan teknologi tinggi dalam pengerjaannya, maka penyedia yang tidak memiliki kualifikasi itu tidak dapat ikut dalam tender.

“Jadi penyedia jasa kelas kecil atau K1 boleh ikut tender selama punya kompetensi di sana. Meskipun nilai proyeknya di bawah Rp 15 miliar, kalau tidak sesuai kompetensi ya tidak bisa tender tersebut,” tegas perempuan berkerudung itu.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Mohammad Iqbal Fatoni, berpesan kepada pihak penyedia agar bekerja tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.

Dinas terkait juga harus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaku proyek tersebut. Tujuannya agar hasil pengerjaan maksimal dan sesuai harapan.

“Kami lebih menekankan pada bagaimana nanti pengelolaan Perpustakaan ini dapat berjalan baik, jangan hanya bangunannya saja yang megah,” pinta Politikus PPP itu.

Penulis : Zianal Abidin
Editor : Heru