BREAKING NEWS

PT CMT Indonesia Terkesan Lelet Urus Izin Pembangunan Tower Di Nepa Banyuates

72
×

PT CMT Indonesia Terkesan Lelet Urus Izin Pembangunan Tower Di Nepa Banyuates

Sebarkan artikel ini

petajatim.co, Sampang – Pembangunan menara atau tower telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates hingga kini belum bisa dilanjutkan. Pasalnya PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia, sebagai pengelola tower ternyata belum juga menyelesaikan permasalahan terkait dengan perizinan.

Meski izin tata ruang pembangunan tower sudah keluar. Tapi sampai sekarang PT CMT Indonesia belum mengajukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Moh. Zainullah mengaku, sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan izin UKL-UPL pembangunan tower di lokasi tersebut.

“Sejauh ini pengajuan izin belum diproses. Karena pihak perusahaan hanya sebatas koordinasi saja,” katanya, Selasa (28/04/2020).

Zainullah menjelaskan, UKL dan UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Sejumlah dokumen yang harus dalam pengajuan izin UKL-UPL antara lain. Lokasi atau letak tower itu dibangun, jarak antara tower dengan rumah warga, bentuk pekerjaan, jumlah tenaga kerja, keamanan, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, dan jaminan asuransi bagi warga yang tinggal di sekitar atau masuk radius tower.

“Kalau semua dokumen yang diajukan sudah lengkap. Dalam waktu tiga hari izinnya sudah bisa keluar,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Perizinan PT CMT Indonesia, Ardian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sampai saat ini izin UKL-UPL pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa Banyuates belum diajukan. Pihaknya berdalih masih menunggu dokumen pengajuan izin tersebut dari konsultan yang menangani.

“Kalau dokumen pengajuannya sudah siap. Kami akan segera ke Sampang untuk mengurus izin UKL-UPL dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kilah Ardian. (nal/her)