KINERJA

PUPR Gelar Rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan RDTR Ketapang

125
×

PUPR Gelar Rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan RDTR Ketapang

Sebarkan artikel ini
Tim penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang saat menggelar rapat laporan pendahuluan di Aula Dinas PUPR Sampang, Senin (27/07/2020).

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang menggelar rapat laporan pendahuluan program Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ketapang.

Rapat yang dilaksanakan di ruang Aula PUPR itu dihadiri sejumlah pihak terkait. Antara lain, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kepala Dinas PUPR Sampang Achmad Hafi melalui Kabid Tata Ruang Data dan Jasa Konstruksi Irianto Tri Wibowo mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data-data terkait dengan Kecamatan Ketapang.

Misalnya, data luas wilayah, pertanian, perdagangan, pendidikan, perumahan penduduk dan tempat wisata yang ada di wilayah tersebut. Rapat tersebut juga sebagai bentuk persiapan Tim untuk melakukan survey lokasi dan pendataan.

“Rapat itu juga dihadiri Camat Ketapang dan PT Adhi Hutama Konsulindo selaku konsultan perencana yang memenangkan tender program penyusunan RDTR Ketapang,” katanya, Rabu (05/08/2020).

Tri Wibowo mengatakan, proses pengumpulan data wilayah dimulai bulan ini dan ditargetkan bisa rampung dalam dua bulan. Hasil pendataan tersebut akan dilakukan pembahasan di rapat pertengahan dan rapat hasil akhir.

“Dalam penyusunan naskah dan peta wilayah. Kami menentukan progres target yang harus dicapai. Harapannya RDTR nya ini bisa cepat selesai,” katanya.

Menurut dia, Penyusunan RDTR perkotaan membutuhkan waktu yang minimal tiga tahun. Estimasinya, Di tahun pertama membuat gambar atau peta wilayah yang disesuaikan dengan gambar dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Proses ini cukup lama karena harus menunggu verifikasi dan validasi gambar dari BIG. Apalagi jika masih ada perubahan gambar peta. Tahun kedua, dilakukan pembahasan di tingkat DPRD terkait dengan Peraturan daerah (Perda) RDTR. Kemudian diajukan rekomendasi ke Gubernur Jawa Timur.

“Pada tahun ketiga, baru rancangan RDTR itu akan diajukan ke Kementerian PU. Itupun kalau semua proses berjalan lancar dan tidak molor,” ucapnya.

Pihaknya berharap, untuk menuntaskan rancangan RDTR tersebut ada kerjasama dan dukungan dari semua pihak atau pemangku kepentingan di Sampang. Tujuannya agar semua proses bisa berjalan dengan lancar dan tuntas sesuai target. (nal/her/**)