PERISTIWA

Pupuk Alami Kelangkaan, Formasa Tuntut Plt Kadispertan Sampang Mundur Dari Jabatannya

230
×

Pupuk Alami Kelangkaan, Formasa Tuntut Plt Kadispertan Sampang Mundur Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Formasa saat melakukan aksi demo di depan Kantor Dispertan Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Memasuki musim tanam, sejumlah petani kelimpungan karena mengalami kelangkaan pupuk. Sehingga Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) gruduk Dinas Pertanian (Dispertan) setempat, meminta pertanggungjawaban instansi tersebut karena kinerjanya dituding tidak becus dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Kamis (12/11/2020).

Aktivis mahasiswa itu mengelar unjuk rasa menuntut Dispertan agar memperhatikan nasib para petani sesuai dengan ketentuan Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2020, pasal 6, yang isinya antara lain mengontrol kebijakan harga eceran pupuk. Serta tertuang dalam Bab V Pasal 15 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dispertan harus mendistribusikan pupuk secara merata, apabila tidak terpenuhi dapat mengalokasikan pupuk cadangan sesuai dengan ketentuan Undang-Udangan Nomor 1 tahun 2020, pasal 11,” ungkap Arifin Ketua Formasa saat berorasi.

Sejumlah tuntutan yang sampaikan dalam aksi demo itu antara lain, Menuntut Dinas Pertanian Sampang bertanggung jawab atas mahal dan langkanya pupuk saat ini. Menuntut Dispertan mengevaluasi kinerja Badan Penyuluh Pertanian (BPP) dan Badan Penyuluh Lapangan (BPL) lebih tegas. Menuntut Dispertan untuk mengusut tuntas benih padi gratis yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Apabila beberapa poin tuntutan yang kami bawa dalam 10 hari tidak dipenuhi sejak dibacakan tuntutan ini. Maka kami meminta untuk mengosongkan Kantor Dinas Pertanian Sampang, serta Plt Dinas pertanian harus mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pertanian Sampang, Suyono menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sampang sudah mengalokasikan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), alokasi pupuk sudah ditentukan oleh pusat yang terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

“Jadi hanya petani yang sudah terdaftar di E-RDKK yang mendapatkan pupuk bersubsidi, ” terangnya.

Pupuk bersubsidi saat sekarang masuk dalam masa transisi dalam kebijakan dan dikeluarkan sesuai dengan nama-nama yang keluar didaftar E-RDKK.

“Kami mengintruksikan kepada distributor untuk bertindak tegas kepada kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET untuk mencabut izinnya,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru