HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Rapat Paripurna DPRD, Inilah Pandangan Umum Bupati Sampang Atas 5 Raperda Inisiatif

185
×

Rapat Paripurna DPRD, Inilah Pandangan Umum Bupati Sampang Atas 5 Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat usai mengikuti rapat Paripurna Pemandangan umum Bupati Sampang terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD.

PETAJATIM.co, Sampang – Rapat Paripurna Hari Ketujuh digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Rapat ini dilakukan dalam rangka pemandangan umum Bupati Sampang terhadap lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dan jawaban pengusul terhadap pemandangan umum Bupati atas lima Raperda inisiatif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sampang, Rabu (02/05/2021).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat dalam pemandangan umumnya menyampaikan, terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum Bupati terhadap lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sampang.

Pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah menyumbangkan pemikiran untuk membahas lima 5 Raperda Inisiatif.

“Semoga segala jerih payah kita dalam membahas dan menetapkan lima Raperda tersebut menjadi bagian dari amal ibadah, dan semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam menjalankan tugas sebagai pelayan dan perwakilan masyarakat Sampang,” katanya.

Menanggapi pemandangan umum, saran dan himbauan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD.

Pertama, Raperda tentang pasar rakyat dan toko modern, bertujuan untuk memenuhi dinamaka perkembangan perekonomian yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan yang telah bergeser dengan menjamurnya toko modern. Maka peraturan terhadap keberadaan pasar tradisional dan toko modern tersebut diharapkan mampu menjadi sebuah sinergi untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kedua, Raperda tentang pembentukan produk hukum desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan di pemerintahan desa, kepentingan rakyat yang berdasarkan prakarsa, asal-usul dan hak tradisional yang dimiliki masyarakat setempat.

Menurutnya, untuk bisa diakui dan dihormati dalam kesatuan dan persatuan Republik Indonesia diperlukan sebuah regulasi yang menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga, melalui Raperda tersebut diharapkan semua kebijakan yang diambil oleh para pemangku desa lebih terarah, teratur dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketiga, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Pihaknya mengapresiasi Raperda tersebut dan berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Selanjutnya, Raperda Inisiatif keempat yaitu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pihaknya berharap dengan adanya Raperda tersebut kita dapat bersama-sama mewujudkan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat.

Kelima, Raperda tentang inovasi daerah yang diharapkan kemajuan dan kesuksesan dalam pembangunan daerah melalui aspek pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi yang dapat membawa nama baik Kabupaten Sampang sesuai visi-misi atau semboyan Sampang Hebat Bermartabat.

“Sekali lagi, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang atas sumbangsih tenaga dan pemikiran untuk kemajuan Sampang kedepannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk mengatakan, sebagai pengusul pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap raperda inisiatif tersebut.

Untuk itu, pihaknya berharap agar nantinya OPD yang merupakan leading sektor dapat terus berkomunikasi dan koordinasi secara fleksible dan terbuka. Mengingat raperda tersebut tentu nantinya akan sangat berpengaruh pada program kerja yang berkelanjutan demi mensukseskan Kabupaten Sampang hebat bermartabat.

Ia menjelaskan, bahwa raperda kesejahteraan sosial yang merupakan langkah dan strategi pemerintah untuk mengedapan asas pemerataan utamanya bagi fakir dan yatim piatu. Terkait raperda pasar rakyat dan toko modern harapannya adalah adanya peningkatan kualitas bagi tenaga pekerja dan pemberian akses bagi UMKM dalam menjalankan kemitraan yang merupakan upaya intesifikasi pendapatan daerah dalam kerangka peningkatan pendapatan daerah berkelanjutan.

Selanjutnya, terkait raperda inovasi daerah bertujuan meningkatkan daya saing, mengingat pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja efisien. Namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan iptekin atau inovation driven. Hal itu senada dengan semangat undang undang dasar tahun 1945 amandemen IV pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah menajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat manusia.

Sementara, raperda pembentukan produk hukum desa pihak berpandangan sama dengan Bupati bahwa raperda tersebut merupakan wujud dari sifat dan kewenangan desa agar kebijakan dapat lebih terarah dan terukur yang tentunya tetap tunduk pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

“Terakhir raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba kami sampaikan terimakasih atas apresiasi Bupati karena ini merupakan pedoman dan payung hukum untuk dapatnya pemerintah daerah langsung berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba yang semua kita ketahui dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru