KINERJA

Rekrutmen TPM Diduga Berbau KKN, JCW Somasi BBWS Brantas Surabaya

394
×

Rekrutmen TPM Diduga Berbau KKN, JCW Somasi BBWS Brantas Surabaya

Sebarkan artikel ini

PETAJATIM.co, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) mencium aroma tak sedap dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Brantas tahun 2020.

Peserta yang lolos TPM melalui pendaftaran online yang dilaksanakan 14 April 2020 dan tes wawancara 30 April sampai 5 Mei, kemudian pengumuman kelulusan 13 Mei disenyalir sarat dengan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketua LSM JCW Sampang, H.Moh Tohir mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen TPM tersebut, mulai dari waktu tes yang telah ditentukan berakhir ternyata aplikasi tertutup atau berhenti dengan sendirinya dan peserta yang lolos langsung muncul secara otomatis, sehingga merugikan peserta yang lain.

“Kita mengantongi data bahwa 7 peserta yang dinyatakan lulus itu juga bekerja di sejumlah instansi Pemkab Sampang. Bahkan temuan tersebut sudah kita sampaikan ke BBWS Brantas saat audiensi tempo hari tetapi tetap tidak digubris, sehingga kita mengambil langkah untuk melayangkan somasi,” ungkap H Tohir, Sabtu (13/6/2020).

Ia menegaskan, jika nanti somasi yang ditempuh oleh JCW tetap tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena pihaknya menuding tidak ada unsur transparansi dalam rekrutmen yang dilaksanakan oleh BBWS Brantas Surabaya tersebut.

“BBWS telah melakukan kebohongan publik, karena tetap meloloskan peserta TPM yang double job di instansi pemerintah,” tukasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Khairul Kalam Ketua tim Investigasi JCW Jawa Timur, ia mengutarakan, bahwa BBWS Brantas telah melanggar aturan yang dibuat sendiri.

“Kami menengarai ada oknum yang sengaja bermain dalam rekrutmen TPM tersebut, sehingga tetap memaksakan peserta yang lolos, walaupun harus menabrak aturan yang ada,” tegas Khairul.

Ia pun menegaskan, apabila BBWS Brantas tetap bersikukuh menandatangani kontrak kerja terhadap peserta TPM yang diketahui mempunyai pekerjaan ganda di instansi pemerintah, maka pihaknya akan menolak dengan tegas hasil pengumuman tersebut.

“Tindakan BBWS Brantas menandatangani kontrak TPM double job itu jelas melanggar surat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a,” tandasnya.

Ia menambahkan, berbagai temuan dugaan penyimpangan rekrutmen TPM itu telah di sampaikan ke Bupati Sampang, Dinas PUPR Sampang, Polres Sampang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

“Bahkan kita akan mengungkapkan temuan itu berikut bukti yang ada kepada DPRD Jawa Timur dan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera di tindak lanjuti,” tutupnya.

Sementara itu pihak BBWS Brantas masih belum bisa dikonfirmasi, karena Sabtu kantor di Jalan Menganti Wiyung Surabaya tutup. (her)