PETAJATIM.CO || Sampang – AKBP Hendro Sukmono mulai hari ini resmi menduduki posisi Kapolres Sampang menggantikan AKBP Siswantoro yang dirotasi menjadi Kapolres Nganjuk.
Terdapat beberapa kasus belum terungkap dan diselesaikan oleh Siswantoro yang sekarang menjadi tanggungjawab Hendro. Salah satunya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil yang melibatkan petinggi Partai Nasdem.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh Umar Faruk, warga Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang pada Juni 2024. Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPD Partai NasDem Sampang, Surya Nofiantoro.
“Kasus itu jadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus bisa diselesaikan Kapolres Sampang yang baru. Tentu ini tidak mudah, karena yang dilaporkan adalah ketua partai,” kata Sekjen LSM Lasbandra Achamd Rifai, Jumat, (19/7/2024).
Rifai yakin Hendro Sukmono dapat mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut, termasuk kasus-kasus lain yang diwariskan Kapolres yang lama.
“Memang dibutuhkan kerja ekstra, tapi dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kapolres dan ditopang keberanian Kasat Reskrim, kami yakin itu pasti bisa diselesaikan,” ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, akan melanjutkan semua legacy yang sudah dijalankan Kapolres sebelumnya. Semua penanganan hukum akan menjadi antensi untuk diselesaikan.
Diketahui, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Nofiantoro dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil bekas pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika Umar Faruk membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi seharga Rp725 juta.
Sesuai kesepakatan, pembayaran awal sebesar Rp300 juta ditransfer dari rekening istri Umar ke rekening Slamet Junaidi. Sementara sisanya Rp425 juta disepakati akan dibayar tiga bulan saat pelunasan pengambilan surat BPKB di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Kemudian, setelah berjalan tiga bulan tepatnya di September 2016, Umar tidak melunasi sisa pembayaran karena ragu dengan kelengkapan surat-surat mobil tersebut. Sehingga sebulan kemudian, Umar dan Slamet Junaidi atau Haji Idi sepakat membatalkan jual beli mobil tersebut.
Mobil Toyota Vellfire beserta surat STNK dikembalikan ke Haji Idi melalui Surya Nofiantoro di Sampang. Umar dan Haji Idi sepakat uang muka Rp300 juta dikurangi untuk biaya pemakaian mobil yang sudah dibawa selama tiga bulan, namun nominal pengurangan atau pemotongan belum ada kesepakatan.
Lalu Slamet Junaidi mengembalikan Rp200 juta ke Umar Faruk yang dititipkan melalui Surya Nofiantoro. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum diserahkan ke Umar Faruk.