PETAJATIM.co, Sampang – Rutan Klas IIB Sampang ajukan sebanyak 267 data warga binaan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengajuan dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin, sehingga saat ini masih dalam tahap menunggu hasil verifikasi.
“Hasilnya dapat diketahui nanti, pada H-1 lebaran,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman.
Kemudian Ia menjelaskan , dari ratusan warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Karena sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
“Remisi diberikan kepada Narapida yang putusannya diatas 6 bulan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana,” jelasnya.
Kemudian Ia menambahkan , untuk perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.
lanjutnya , dari warga binaan yang diajukan dari kasus bervariatif mulai kasus tindak pidana Umum dan Pidana khusus, seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba.
“Tapi mayoritas dari kasus narkotika jenis sabu,” tutupnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru.