HUKUM

Sadi Ragasa Suami Incumbent Beberkan Dugaan Kecurangan Pilkades Patenteng

213
×

Sadi Ragasa Suami Incumbent Beberkan Dugaan Kecurangan Pilkades Patenteng

Sebarkan artikel ini
Sadi Ragasa Kepala Desa Pekadan, Kecamatan Modung Bangkalan menunjukkan bukti kecurangan Pilkades Patengteng.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Berbagai upaya terus dilakukan Sadi Ragasa Kepala Desa Pekadan, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dalam mencari keadilan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patengteng, Kecamatan Modung.

Suami dari Laila Kur’ani, Cakades Incumbent membeberkan sejumlah berkas kecurangan saat pelaksanaan Pilkades Patengteng yang ia terima dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat, Selasa (6/7/2021).

“Berkas ini merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Patengteng yang telah di serahkan oleh P2KD kepada saya. Dari data tersebut ditemukan bukti otentik kecurangan yakni adanya pemilih dari luar Desa Patengteng, serta banyak pemilih yang tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap Sadi Ragasa.

Sadi menegaskan, Pilkades Patengteng yang digelar pada bulan puasa lalu cacat hukum. Karena dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak P2KD setempat.

Tidak hanya itu, sadi mengancam akan terus mengumpulkan bukti-bukti bahkan pihaknya siap menghadirkan saksi dari P2KD Patengteng jika di perlukan. Sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

“Tindakan kecurangan yang dilakukan secara masif dan sistemik tersebut, telah mencenderai nilai-nilai demokrasi dan melakui rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Cakades incumbent Patengteng Laila Kur’aini melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Patengteng. Dalam suratnya tersebut, Aan sapaan akrabnya mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi sumber dari indikasi kecurangan Pilkades tersebut.
.
“Kami keberatan dengan SK Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih yang ditetapkan oleh BPD. Antara lain, pembentukan P2KD tidak netral, P2KD sangat ceroboh dalam pengecekan pemberkasan para bakal calon Kepala Desa, adanya kecurangan pencacahan pemilih, warga di luar Desa Patengteng dan berdomisili di luar Desa bisa mencoblos,” paparnya.

Selain itu ia menyampaikan, bahwa di area pencoblosan tidak kondusif. Bahkan aparat keamanan dan panitia pada saat penghitungan surat suara terkesan tidak netral. Banyaknya pencoblos di luar Desa Patengteng. Saksi dari pihak keluarga calon yang menyalahi aturan.

Penulis : Jamal
Editor : Heru