PETAJATIM.co, Sampang – Seorang kurir sabu-sabu Moh. Kamil (35) asal Dusun Pandiyan, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, berhasil disergap anggota Satnarkoba Polres Sampang. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar seberat 5,34 gram
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, petugas sudah lama mengincar gerak-gerik tersangka, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 15.30 WIB dipinggir Jalan Raya Desa Tamberu Timur. Tersangka tanpa melakukan perlawanan disergap petugas dengan menyita barang haram berupa sabu-sabu ditangannya.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 5,34 gram dari tangan tersangka,” jelas Didit, Senin (11/5/2020).
Guna pengembangan kasus tersebut maka tersangka dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang yang berhasil diamankan, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,34 gram hasil dari pembelian terselubung, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit handphone.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” tandasnya. (tricahyo/her)