BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Sampang Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

138
×

Satreskrim Polres Sampang Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang –  Bentuk keseriusan Satreskrim Polres Sampang menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh salah satu pengelola hotel Semilir di Kabupaten Sampang.

Sebelumnya pihak Madurapost.net telah melaporkan dugaan pelecehan profesi wartawan terhadap  Muhammad Munir yang dikakukan oleh salah satu pengelola Hotel Semilir ke Polres Sampang.

Kepala Biro media online MaduraPost.net, Imron Muslim dimintai keterangan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, sebagai saksi atas kejadian itu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Munir dengan didampingi Persatuan Wartawan Sampang (PWS) dan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) pada Selasa (14/09/2021) lalu.

Imron Muslim mengaku hadir di Mapolres Sampang sebagai saksi. Penyidik, kata dia, menyodorkan 20 pertanyaan terkait pelecehan profesi wartawan yang terdapat di dalam percakapan pesan singkat WhatsApps.

“Saya hadir memenuhi panggilan Polres sebagai saksi atas laporan dugaan pelecehan profesi wartawan. Ada 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penyidik,” ujar Imron .

Kemudian Ia menjelaskan, jika pelecehan profesi wartawan itu terjadi saat wartawannya hendak mengkonfirmasi adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di hotel itu.

“Profesi jurnalis di lindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,”harapnya.

Lanjutnya, ia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polres Sampang, dan wartawan yang tergabung dalam PWS dan PJS akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami berterimakasih terhadap respon pihak kepolisian Polres Sampang, yang sudah menindak lanjuti kasus penghinaan profesi wartawan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Hari ini kita sudah memanggil salah satu saksi terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan,” ungkap Sonny.

Dirinya menjelaskan, jika dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga posisi dari saksi, sebatas masih dilakukan klarifikasi melalui undangan.

“Untuk pemanggilan saksi dari pihak pelapor sudah cukup, untuk selanjutnya nanti kita jadwalkan pemanggilan saksi dari pihak terlapor,” pungkasnya.

Penulis.           : Tricahyo
Editor.              : Heru
.