HUKUM

Sekjen L-KUHAP Apresiasi Kinerja Polres Sampang Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

62
×

Sekjen L-KUHAP Apresiasi Kinerja Polres Sampang Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM L-KUHAP Ivan Budi Ariesta.

PETAJATIM.co, Sampang – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta, mengapresiasi kinerja Polres Sampang dalam mendalami kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Ivan Budi Ariesta mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Sampang atas respon cepatnya dalam menangani kasus tersebut. Polisi juga selalu menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus itu.

“Pada selasa (25/1/2022), empat Kepala Dusun (Kasun) di Desa Pandiyangan sudah menghadap ke penyidik, kami berharap penyidik Satreskrim Polres Sampang bisa maksimal menangani persoalan tersebut. Sebab, ini menyangkut hak perangkat desa dan lancarnya roda pemerintahan di tingkat desa,” kata dia, Kamis (27/1/2022).

Pihaknya menyakini Polisi bisa segera mengusut kasus dugaan penggelapan gaji perangkat di Desa Pandiyangan. Ia pun mengaku akan terus mengawal kasus itu sampai tuntas.

“Supaya jadi contoh bagi Kepala Desa lain agar tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ucap Ivan Budi Ariesta.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui KBO Reskrim Ipda Agung Prasetyo menyampaikan, bahwa sampai saat ini proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan terus berjalan.

Bahkan Agung mengatakan jika kasus tersebut menjadi salah satu atensi institusinya. Namun demikian, pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan guna memperkuat atau memperjelas status kasus tersebut.

“Mudah-mudahan nanti kita sudah bisa menentukan sikap. Tunggu sajalah, karena prosesnya sedang berjalan,” kata Agung pada awak media pada Selasa (25/01/2022).

Ditanya kapan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Supandi? “Kita jadwalkan, nanti kita kabari, yang jelas persoalan ini jadi atensi kita,” tutup Agung.

Sekedar informasi, dugaan penyelewengan gaji perangkat Desa Pandiyangan mencuat ke publik saat Sekjen LSM Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan Kepala Desa periode 2017-2021 ke Polres Sampang. Sebab, beberapa perangkat desa tidak menerima gaji selama lima tahun.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru