HUKUM

Sekjen L-KUHAP : Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Masuk Tipikor

148
×

Sekjen L-KUHAP : Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Masuk Tipikor

Sebarkan artikel ini

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang kini diusut Polres Sampang. Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan data tunjangan penghasilan perangkat desa Pandiyangan tahun anggaran 2017-2021.

Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta mengatakan, kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan masuk dalam kategori pidana. Hal itu berdasarkan investigasi dan hasil temuan tim di lapangan. Salah satunya, pernyataan dari beberapa perangkat desa yang tidak pernah menerima gaji selama lima tahun.

Ivan menuturkan, ada beberapa perangkat desa yang menyatakan tidak digaji selam satu periode kepemimpinan Kades Supandi yakni pada 2017 sampai 2021. Seharusnya, setiap bulan perangkat menerima gaji Rp 1,2 juta. Setelah diberlakukan PP nomor 11 tahun 2019, gaji perangkat desa sekitar Rp 2 juta.

“Kami menduga Supandi memalsukan tanda tangan perangkat desa dalam proses pencairan gaji. Sebab, beberapa perangkat desa Pandiyangan menegaskan tidak pernah menandatangani berkas. Jadi, sudah jelas kasus ini murni tindak pidana, bukan hanya delik aduan masyarakat,” tagas dia, Sabtu (22/1/2022).

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyelewengan gaji perangkat desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pindana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan negara.

“Artinya, dalam persoalan ini bukan hanya pihak perangkat desa yang dirugikan. Tapi negara juga ikut dirugikan,” kata Ivan Budi Ariesta.

Pria asal Kecamatan Banyuates itu berharap penyidik Satreskrim Polres Sampang serius menangani persoalan tersebut. Sebab, hal ini menyangkut hak perangkat desa dan lancarnya roda pemerintahan di tingkat desa. “Semoga polisi serius mengungkap kasus ini, biar jadi contoh bagi kepala desa lainnya,” tutup Ivan Budi Ariesta.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan terus berjalan. Sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi.

“Sampai sekarang kasus itu masih tahap lidik,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/1/).

Irwan mengatakan, proses penanganan persoalan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, polisi akan mengupayakan terlebih dahulu keterangan para saksi lain guna memperkuat atau memperjelas status kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat tersebut.

“Beda dengan penanganan kasus kriminal seperti pencurian, perampokan dan semacamnya,” ujar Irwan Nugraha.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru