PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku Pedofil Abdul Hari warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Rabu ( 29/9/2021).
Pelaku pedofil sendiri adalah paman korban yang tega menghancurkan masa depan bocah berusia 4 tahun.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Rabu (29/9/2021).
Sedangkan, Abdul Hari (terdakwa) berada di Rutan Klas II B Sampang Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Sampang.
Sidang berjalan lancar, dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul.
Humas PN Sampang, Afrizal menjelaskan, dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara.
“Kemudian denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” ujarnya
Kemudian Ia menegaskan, hasil vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pertimbangan majelis hakim adalah korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Jadi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Hari merupakan perbuatan keji dan biadab,” tegasnya.
Lebih lanjut, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa rupanya tidak mengajukan keberatan sama sekali.
Dia menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.
“Terdakwa menerima terhadap putusan sidang yang sudah dilakukan,” tandasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru