KINERJA

Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Sampang TA 2019

33
×

Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Sampang TA 2019

Sebarkan artikel ini
Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wabup H Abdullah Hidayat saat mengelar teleconfrence sidang paripurna dengan DPRD setempat.

petajatim.co, Sampang – Pemkab Sampang bersama DPRD menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun anggaran 2019.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol tersebut dilakukan secara virtual melalui teleconference, sebagai upaya memutus pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Ruang Sidang Utama yang tersambung dengan Aula Pemkab Sampang, Kamis (23/04/2020).

Agenda sidang paripurna itu selain melakukan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati juga membahas pengesahan empat Raperda usulan serta Nota penjelasan Bupati Sampang dan DPRD Sampang terhadap dua Raperda Usulan dan dua Raperda Inisiatif.

Ketua DPRD Sampang Fadol yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, bahwa ada sebanyak 31 anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum.

“Telah memenuhi kuorum selanjutnya akan dibahas beberapa agenda sidang paripurna ini,” ujarnya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi dari Ketua Pansus LKPJ Bupati Sampang yakni Alan Kaisan dari Fraksi Gerinda dan penyampaian laporan dari Bupati terkait usulan Raperda.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengucapkan terimakasih atas rekomendasi yang dilakukan DPRD Sampang terhadap LKPJ di Tahun 2019.

Selanjutnya rekomendasi dari DPRD Sampang terhadap LKPJ 2019 menurutnya akan menjadi evaluasi berikutnya di tahun mendatang.

“Poin-poin yang sudah mencapai target akan kita tingkatkan begitu juga yang belum mencapai target akan kita evaluasi,” paparnya.

Adapun empat Raperda yang disahkan diantaranya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Tahun 2019-2039, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya dua Raperda usulan pada Propemperda 2020 diantaranya Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Hewan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut,  Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kabag Sumda Polres Sampang Syaiful Anam, Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf. Jupri, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Irianto Prijatna Utama, beserta Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan. (tricahyo/her)