PETAJATIM.co, Sampang – Sidang operasi Yustisi terhadap pelanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) pelaksanaan acara pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang , Jalan Jaksa Agung Suprapto. Selasa, (3/8/2021) memutuskan denda sebesar Rp 22 juta.
Para pelanggar prokes yang disidang antara lain H Ismail selaku tuan rumah, Suyadi pemilik Orkes Ardila, 5 orang penyanyi dan 1 anak dibawah umur, termasuk juga 4 orang musisi dan 4 orang tamu undangan.
Dalam sidang tersebut hakim menetapkan bahwa mereka telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 tahun 2020 Pasal 7 dan harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Dari pantauan awak media PETAJATIM.co, jalannya persidangan dipimpin Hakim Agus Eman SH, dan Ivan Budi SH, M. Hum.
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa para pelanggar Prokes atas nama H. Ismail selaku tuan rumah didenda sebesar Rp 8.000.000,00, pemilik hiburan orkes di denda Rp 4.000.000.00. Sedangkan para pelaku seni yakni penyanyi dan musisi masing-masing sebanyak 9 orang di denda Rp 1.000.000 sehingga mencapai total Rp 9.000.000.
Sementara tamu undangan masing-masing 4 orang dikenakan denda per orang Rp 250.000 jadi total Rp 1.000.000.00, termasuk juga 1 penyanyi anak di bawah umur tidak luput dari sanksi denda Rp 30.000.
“Jadi total denda keseluruhan mencapai Rp 22.030.000.00,” ucap hakim saat membacakan putusannya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru