KINERJA

Tak Ada Koordinasi Dengan Desa, Proyek Bronjong Sungai Dari Kementerian PUPR di Stop

435
×

Tak Ada Koordinasi Dengan Desa, Proyek Bronjong Sungai Dari Kementerian PUPR di Stop

Sebarkan artikel ini
Warga berada di lokasi pengerjaan proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Jatra, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Pengerjaan proyek pembangunan bronjong sungai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlokasi di Desa Jatra, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang terpaksa dihentikan sementara.

Pasalnya, proyek yang melekat di satuan kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VIII Jawa Timur itu, dikerjakan tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Pantauan Petajatim.co, saat ini tidak ada aktivitas pengerjaan apapun di lokasi proyek. Excavator yang biasanya digunakan untuk menggali pondasi dibiarkan terparkir. Bahan material batu gunung dan kawat galvanis juga masih banyak yang belum terpasang.

Penjabat (Pj) Kades Jatra Bambang Joko Santoso saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, sejak awal pihaknya memang tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut akan ada proyek bronjong sungai. Sebab, tidak ada surat pemberitahuan dari dinas terkait.

“Kami tidak menerima surat pemberitahuan dari dinas, justru tahunya malah dari warga,” kata Bambang saat ditemui di rumahnya, Senin (20/07/2020).

Karena sudah banyak warga yang menanyakan masalah proyek tersebut. Akhirnya, pada 4 Juli kemarin pihaknya bersama Kades Trapang mendatangi lokasi proyek dan meminta agar pengerjaan tidak dilanjutkan dulu sebelum ada koordinasi dari dinas terkait kepada aparat desa.

Sebab pada dasarnya, kata Bambang, desa harus mengetahui dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan atau program pembangunan yang dilaksanakan. Baik program dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.

Sehingga, apabila nantinya ada warga ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan tentang proyek tersebut. Maka pihak desa bisa memberikan jawaban atau penjelasan kepada warga.

“Setalah pengerjaan itu di stop. Beberapa hari kemudian datanglah pihak dari BBPJN ke sini untuk meminta izin sekaligus menjelaskan tentang proyek itu,” terangnya.

Karena sudah ada pemberitahuan dari dinas. Pihaknya mempersilahkan kontraktor untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Dengan catatan, kualitas pekerjaan harus dijaga dan disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB).

“Kapan proyek akan dikerjakan lagi kami tidak tahu. Yang jelas kami sudah minta kepada kontraktor agar pengerjaannya diperbagus, mengingat tebing di situ rawan longsor,” pintanya.

Sementara itu, Moh. Muhni selaku pegiat anti korupsi di wilayah Pantura meminta agar kontraktor bisa lebih profesional dalam menggarap proyek tersebut. Sebab ada beberapa pengerjaan yang menurutnya terindikasi melanggar ketentuan.

Pertama, batu yang digunakan itu bukan batu khusus bangunan bronjong, kemudian batu yang dimasukkan kedalam kawat galvanis tidak disusun rapi secara manual. Melainkan langsung menggunakan excavator, dan yang ketiga adalah papan nama proyek tidak dipasang.

Padahal, papan tersebut sebagai informasi kepada masyarakat terkait dengan nama proyek, nama pelaksana, besaran anggaran dan masa kontrak kerja. Karena itu, ia meminta agar papan tersebut segera dipasang supaya warga tahu.

“Akan kami awasi terus pengerjaannya sampai tuntas. Kami tidak mau proyek itu dikerjakan asal-asalan yakni asal pasang asal jadi, karena proyek itu dibangun dari uang rakyat,” tandasnya.

Sayangnya hingga berita ini masuk ke dapur redaksi. Pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana belum bisa dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek tersebut. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif. (nal/her)