petajatim.co, Sampang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan dibawah naungannya yang tetap bandel menggelar kegiatan berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Tindakan tegas tersebut yakni pemberian sanksi administratif berupa penghapusan izin operasional Madrasah Diniyah (Madin) dan tidak mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kemenag Sampang, Pardi menegaskan, sebenarnya kebijakan ini sudah disebarkan kepada semua lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kemenag melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-781/KK.13.21.1/KP.01/04/2020.
“Tentang upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan dini dengan adanya penyebaran Coronavirus disease (Covid-19),” jelas Pardi , Kamis (16/4/2020).
Pardi menyatakan, kebijakan tersebut diambil karena jauh sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat edaran terkait larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian, baik itu kegiatan imtihanan, resepsi pernikahan, dan sebagainya.
Namun imbaun yang dituangkan dalam SE yang pertama itu rupanya tidak diindahkan sama sekali oleh pihak pengelola yayasan pendidikan, karena lembaga itu tetap saja menggelar kegiatan. Padahal sebelumnya juga sudah ada kesepakatan antara Pemkab Sampang dengan para ulama membahas tentang permasalahan tersebut.
“Jadi meskipun ada kesepakatan dengan Pemkab Sampang, ternyata pihak pengelola yayasan pendidikan tetap menggelar kegiatan. Malah ada dua lembaga yang menggelar kegiatan, sehingga kami terpaksa mengambil langkah lebih tegas dengan mengeluarkan SE kedua yang disertai sanksi administratif,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, SE kedua itu sudah bukan hanya sekedar imbauan tetapi sudah bersifat perintah. Mengingat pihaknya telah mencatat ada 4 lembaga pendidikan yang memaksakan diri mengelar kegiatan yang mengundang keramaian di tengah ancaman wabah virus corona, untungnya dua lembaga bersedia menghentikan kegiatannya setelah mendapat peringatan secara lisan.
“Jika nanti masih saja ada yang tetap membandel tidak mendengarkan perintah kami, dengan mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian. Maka kami sudah tidak mentolerir lagi dengan mencabut izin operasionalnya,” tandasnya. (tricahyo/her)