KINERJA

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sampang Tutup Paksa Pabrik Cor Beton Dan Box Culvert

54
×

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sampang Tutup Paksa Pabrik Cor Beton Dan Box Culvert

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sampang bersama tim gabungan menutup paksa pabrik cor beton dan box culvert karena tak kantongi izin

petajatim.co, Sampang – Pabrik cor beton dan box culvert di Desa Sejati Kecamatan Camplong terpaksa ditutup paksa. Diduga penutupan tersebut karena pemilik pabrik tidak mengantongi izin Tata Ruang maupun izin lingkungan sehingga dianggap ilegal.

Penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Sampang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang, serta Polres Sampang dan Kodim 0828.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban umum, Satpol PP Sampang, Charija menuturkan, pihaknya tidak serta merta menutup kegiatan pembuatan cor beton dan box culvert tersebut. Tetapi sebelumnya sudah melayangkan surat pada pengelolanya pada tanggal 9 Desember 2019, setelah mendapat teguran pemiliknya minta waktu lima hari untuk menyelesaikan perizinannya.

“Setelah tenggang waktu yang diberikan untuk pengurusan izinnya telah habis, maka kami berupaya menghubungi pihak pengelolanya. Namun mereka ternyata tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan izinnya, sehingga kami bersama tim bertindak tegas menghentikan kegiatan pabrik tersebut,” ungkap Chairija, Kamis (19/12/2019).

Qorik sapaan akrabnya menyatakan, berdasarkan pengakuan penanggung jawab kegiatan produksi cor beton dan box culvert tersebut merupakan cabang dari PT Delta Multi Sarana (Demulsa), kantornya di Pandaan Pasuruan dan Sidokare Sidoarjo milik Teguh.

Lebih jauh ia menyampaikan, pihaknya melibatkan tim teknis Dinas PUPR dan DPRKP, untuk mengetahui sejauh mana kualitas hasil produksi cor beton dan bos culvert tersebut. Karena pengakuan pemiliknya hanya dipasarkan di Bangkalan saja.

“Ternyata setelah meninjau hasil produksi cor beton dan box culvert tersebut tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Padahal produksinya saya dapat informasi sudah dipasarkan kemana-mana kemungkinan juga dipasarkan di Sampang,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu Ia sempat melontarkan kekecewaannya dengan sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang yang ikut dalam kegiatan penyegelan pabrik tersebut. Karena sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat dengan dinas terkait, tapi ternyata tidak datang tanpa alasan yang jelas. (tricahyo/her)