PENDIDIKAN

Tak Pampang RKAS Dana BOS, SMPN 2 Burneh Disenyalir Langgar UU KIP

192
×

Tak Pampang RKAS Dana BOS, SMPN 2 Burneh Disenyalir Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini
Gedung SMPN 2 Burneh Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupin dari pantauan publik.

Dewan guru SMPN 2 Burneh disenyalir melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memaparkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS pengunaan dana BOS secara terbuka, agar publik tahu.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Burneh, Nurul Komar, saat dikonformaai diruangannya oleh awak media Petajatim.co, ia mengatakan, publik tidak perlu tahu secara detil realisasi dana BOS yang ada di sekolah SMPN 2 Burneh tersebut, sebab itu semua adalah dapurnya mereka.

“Bisa dibandingkan kondisi sekolah ini dengan sekolah lainnya. Mulai dari kualitas bangunannya maupun infrastruktur penunjang lainnya sangat berbeda. Namun saya tidak punya kewenangan menjelaskan tentang berapa nilai pengunaan anggaran dana BOS, karena itu ranah Kepala Sekopah,” kilahnya.

Ia menegaskan, agar jangan terlalu jauh mencampuri urusan dapur sekolahnya. Menurutnya yang terpenting pihaknya sudah menjalankan anggaran itu sesuai prosedur yang ada.

“Sebenarnya dulu sempat kami pampang RKAS BOS didepan kantor Kepala Sekolah, namun karena hujan disertai angin sehingga roboh dengan sendirinya,” dalihnya.

Ditempat berbeda Jupri Kepala Bidang (Kabid SMPN) saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya ia berdalih jika didalam juknisnya tidak ada sebuah sanksi tegas jika ada sekolah tidak memampangkan RKAS dana BOS, namun untuk keterbukaan informasi publik Ia berdalih bukan ranahnya.

“Kami sudah mengimbau kepada semua sekolah khususnya SMPN, harus memasang banner dalam pemampangan RKAS dana BOS. Tapi karena sifatnya sebatas teguran tidak ada sanksi jadi kami tidak bisa melakukan tindakan secara administratif,” tutupnya

Penulis : Jamal
Editor : Heru