KINERJA

Tak Penuhi Izin Operasional Dan Rekayasa Lalin, Satpol PP Segel Alfa Mart Jagung Suprato

29
×

Tak Penuhi Izin Operasional Dan Rekayasa Lalin, Satpol PP Segel Alfa Mart Jagung Suprato

Sebarkan artikel ini
Alfa Mart Jaksa Agung Suprapto diberi tanda segel oleh Satpol PP Sampang

petajatim.co Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kabupaten Sampang melakukan penyegelan Alfa Mart yang baru beroperasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Penegak Perda tersebut terpaksa menyegel karena ritel tersebut tidak memenuhi Izin Operasional dan tak sesuai dengan rekayasa lalu lintas.

Menurut Chorijah Kabid Penegakan Perda dan Trantribum Satpol PP Sampang, dalam melakukan penyegelan sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP). Diantaranya, memberikan surat teguran pertama, namun tidak direspon.

“Karena tidak ada respon sehingga kita melayangkan surat teguran kedua dengan melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa perijinannnya. Setelah diperiksa ternyata ada berkasĀ  perijinannya yang tidak lengkap,” jelas Choirijah, Kamis (14/11/2019).

Ditegakkannya, sesuai kesepakatan pihak pengelola Alfa MartĀ harus memenuhi beberapa persyaratan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain surat keterangan rekayasa arus lalu lintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang. Selain itu terkait izin tata ruang bangunannya dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPKP).

“Setelah kita cek izin usahanya di Barcode komitmennya belum terpenuhi, sehingga izin operasionalnya tidak ada,” ujarnya.

Sesuai ketentuan NIB terdaftar, lanjut dia hanya bisa melakukan operasi pembangunan saja. Sementara untuk persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun persiapan materialnya, dan sarana dan prasarana (sapras) nanti menyusul setelah NIB keluar.

“Persyaratan berikutnya pihak pengelola harus mengirimkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPN, termasuk izin lokasinya. Jika semua persyaratan telah dipenuhi baru nanti dapat balasan izin operasionalnya, itu pun juga belum ada. Tetapi malah tetap beroperasi makanya kita segel,” tandasnya.

Walaupun disegel Alfa Mart tersebut tetap beroperasi, karena ada upaya dari pihak pengelola untuk menyelesaikan beberapa berkas yang masih kurang.

“Tujuan dari penyegelan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengelola ritel agar memenuhi syarat dan aturan di semua perijinannya. Untuk itu kita memberikan batas waktu untuk melengkapi berkasnya selama 1 bulan ,” pungkasnya. (tricahyo/her)

.