HUKUM

Taufiq Kuasa Hukum Pelapor Pesimis Kawal Kasus Tipikor SDN Kompol 2 Hingga Proses Pengadilan

193
×

Taufiq Kuasa Hukum Pelapor Pesimis Kawal Kasus Tipikor SDN Kompol 2 Hingga Proses Pengadilan

Sebarkan artikel ini
M Taufiq kuasa hukum pelapor dari LBH Forum Advokasi Aspirasi Masyarakat.

Petajatim.co, Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Advokasi Aspirasi Masyarakat sebagai pihak pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SDN Kompol 2 Kecamatan Geger rupanya merasa pesimis mengawal kasus yang menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (CY) dan Bendahara (YY) di sekolah tersebut.

Padahal awal melaporkan 6 bulan silam tepatnya bulan Maret 2020, Muhammad Taufiq sebagai kuasa hukum pelapor guru dan wali murid sangat optimis, bahwa kasus itu akan diproses secara hukum. Mengingat kerugian negara yang dia temukan mencapai Rp 100 juta dari praktik pungutan liar (pungli) gaji guru honorer maupun penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhitung sejak 2016 hingga 2020.

Pengacara yang awalnya itu sangat getol bahwa lembaganya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga ditemukan titik terang pengusutannya. Ia pun menyatakan apabila pihak Polres Bangkalan tidak bisa menuntaskan kasus tipikor itu, maka dia akan membawa perkara tersebut ke Polda Jatim.

Namun setelah 6 bulan berjalan, ternyata dia sekarang sudah tidak se garang dulu. Saat dikonfirmasi via whatsapp ia terkesan menyerahkan semua pada mekanisme proses hukum terkait dengan temuan unsur kerugian negara.

“Kalau sudah ada pengembalian dan tidak ada kerugian negara ya sudah kita tetap hormati,” ucapnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat dimintai keterangan petajatim.co diruangannya menegaskan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti kasus itu dengan memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun oknum Kepala Sekolah dan Bendahara sebagai pihak terlapor.

“Dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan tipikor tersebut kita lebih mengedepankan terhadap proses pengembalian kerugian negara. Tapi sejauh ini memang masih belum ada kesimpulan apakah menghentikan atau meningkatkan penyelidikan,” jelas Agus Sobarnapraja.

Dikatakannya, sebenarnya kerugian negara sudah dikembalikan tapi diperhatikan segi kemanfaatannya apakah signifikan berdampak luas atau tidak. Apalagi ada surat edaran dari Kabareskrim lebih mengedepankan terhadap pengembalian kerugian negara, jadi apabila sudah dikembalikan maka penyelidikan dapat dihentikan.

“Terkait dengan pengembalian kerugian negara tersebut ada 2 hal yang perlu diperhatikan, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Maka kita akan minta asistensi dari Inspektorat untuk menentukan apakah sudah cukup pengembaliannya, nanti jawabannya disampaikan kepada kita. Mengingat Polres sudah ada MoU dengan Inspektorat dan Kejaksaan,” jelasnya. (jamal/her)