PENDIDIKAN

Terapkan Pungutan, BOS SDI Al-Karomah Sampang Terancam Dicabut

347
×

Terapkan Pungutan, BOS SDI Al-Karomah Sampang Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
Kepala SDI Al-Karomah Siti Rofiyani saat ditemui di kantornya.

PETAJATIM.co, Sampang – Para orang tua yang menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) Islam Al-Karomah Sampang mengeluh. Pasalnya, sekolah yang beralamat di jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota itu diduga melakukan pungutan kepada siswa dengan alasan sanksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun. SDI Al-Karomah memberlakukan sanksi bagi siswa yang melanggar sejumlah ketentuan. Misalnya, tidak masuk sekolah, datang terlambat membuang sampah sembarangan dan tidak mengerjakan tugas atau PR. Sanksi tersebut berupa penarikan uang mulai dari Rp 1 ribu sampai Rp 5 ribu.

Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan. Apalagi di tengah masa pendemi Covid-19 yang membuat perekonomian masyarakat menjadi sulit.

Kepala SDI Al-Karomah Siti Rofiyani tidak membantah adanya sanksi denda bagi siswa yang melanggar ketentuan. Menurutnya, peraturan penarikan denda kepada siswa yang melanggar sudah berjalan lama dan tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.

“Peraturan sanksi denda kepada siswa sudah ada sejak dulu. Sejak kepemimpinan kepala sekolah yang dulu. Jadi saya hanya meneruskan saja,” katanya, Kamis (01/04/2021).

Menurut dia, pemberlakuan denda kepada siswa bertujuan agar peserta didik tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pihaknya mengklaim peraturan tersebut sangat berdampak positif untuk mendorong kedisplinan dan semangat belajar siswa.

“Uang denda dari siswa itu dikumpulkan dan digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Misalnya, membeli sapu, kemucing dan semacamnya,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, SDI Al-Karomah merupakan lembaga pendidikan swasta. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan pungutan.

“Sekolah kami memang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Dinas Pendidikan. Tapi secara aturan sekolah tetap boleh melakukan pungutan,” katanya.

Menanggapi itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Arif Budiansor menegaskan, bahwa sekolah yang menerima BOS tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sekalipun tujuannya itu untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.

“Aturannya semua sekolah yang mendapat dana BOS tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa. Baik itu sekolah negeri maupun swasta. Kalau tetap memaksa melakukan pungutan maka dana BOS akan dihapus,” jelasnya.

Pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait dengan persoalan pungutan denda tersebut. “Senin ini kami akan panggil kepala sekolah dan ketua yayasan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru