BREAKING NEWS

Terlapor Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejaksaan Negeri Sampang Kasus Dugaan Pungli Bira Barat.

23
×

Terlapor Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejaksaan Negeri Sampang Kasus Dugaan Pungli Bira Barat.

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga Desa Bira Barat saat di Kejaksaan Negeri Sampang

petajatim.co ( Sampang) – Perwakilan masyarakat Desa Bira Barat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pungli Prona yang dilakukan Mantan Kepala Desa Bira Barat JH dan QR yang seharusnya hari ini memenuhi panggilan yang ke dua dari Kejaksaan Negeri Sampang.

Khairul Kalam, Sekretaris Umum JCW Jatim usai menemui Kasi Pidsus Kajaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mendampingi warga Desa Bira Barat yang mempertanyakan mangkirnya terlapor mantan Kepala Desa Bira Barat yang telah dipanggil Kajaksaan Negeri Sampang.

“Ternyata terlapor mantan Kades Bira Barat JH dan QR  tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sampang untuk panggilan yang ke dua untuk dikakukan penyidikan,”terangnya.

Kami bersama 15 warga desa Bira Barat Sengaja datang untuk memberi suport kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera mekakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli Prona ini.

“Tadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo menyampaikan bahwa terlapor sudah dua kali mangkir untuk dilakukan penyelidikan dan dua kali mangkir saat pemanggilan dalam tahap penyidikan, ucap Kalam menirukan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu 22/1/2020.

Ada rumor jika mantan Kades Bira Barat JH dan QR di tahan Kejaksaan Negeri Sampang akan ada pengerahan massa menuju Kejaksaan Negeri Sampang, untuk itu kami masyarakat Bira Barat mensupot Kejaksaan Negeri Sampang untuk tidak takut untuk menegakkan hukum .

“Pihak Kejaksaan akan memberikan panggilan lagi kepada terlapor untuk pemanggilan yang ke tiga dalam minggu ini, jika tidak memenuhi panggilan kami yang ke tiga pihak Kejaksaan Negeri Sampang akan melakukan upaya penjemputan secara paksa,”pungkasnya.

Untuk diketahui Pungutan yang tarik dari masyarakat sudah tidak sesui dengan ketentuan yakni sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat dan jumlah sertifikat ada sebanyak 480 sertifikat. Data yang dijadikan acuan proses penyidikan oleh Kejakssan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tarif Prona sebesar Rp 150.000 per sertifikat se Jawa Timur.

Kasus pungli tersebut terjadi pada 2017 lalu, lanjutnya kemudian bergulir tahun 2019 setelah JCW mengawal proses hukumnya hingga mendapat perhatian serius dari aparat penyidik Kejaksaan Negeri Sampang.