KRIMINAL

Terlelap Tidur di Mushola 2 HP Raib Digondol Maling

322
×

Terlelap Tidur di Mushola 2 HP Raib Digondol Maling

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat menjalani pemeriksaan.

PETAJATIM.Co, Sampang  – Mulyadi (27) warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang diamankan oleh warga Desa Karang Gayam , Kecamatan Omben Kabupaten Sampang atas perbuatan tindak pidana pencurian 2 unit Hand Phone ( HP). Selasa ( 22/3/2022) pukul 04.00 WIB.

Sedangkan yang menjadi korban  aksi pencurian handphone adalah Babur Royan (30) warga setempat.

Insiden terjadi bermula saat korban sedang tidur di sebuah langgar yang berlokasi di depan rumahnya. Namun, pasca bangun dari tidurnya, korban tidak menemukan handphone selulernya yang sebelumnya di cas di langgar tersebut.

Korban merasa kaget, sehingga mencoba keluar dari langgar dan ternyata ada seseorang dengan gerak-gerik kebingungan yang tidak jauh dari kediamannya.

Korban mencurigai seorang pria tersebut dan mencoba menghampiri untuk bertanya. Bahkan korban berani mencoba menggeledah pria itu, alhasil hanphonenya ditemukan.

Mengetahui hak itu, korban mencoba memanggil warga setempat. Sejumlah warga pun berdatangan, sehingga pria tersebut diamankan oleh warga di langgar milik korban.

Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Sunarno mengatakan , setelah pria tersebut diamankan pihak kepolisian, pria itu memang mengaku telah mencuri handphone.

“Pelaku ini telah mengambil dua unit hp milik korban dan korban ini merupakan ustadz,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sampang sembari menjalani proses penyidikan, mengingat saat beraksi ia ditemani satu rekannya.

Akan tetapi, pelaku ditinggal oleh rekannya, oleh sebab itu pelaku kebingungan pasca berhasil menggondol hanphone milik korban.

“Saat ini satu rekannya itu berstatus DPO dan kami terus melakukan pengejaran,” tutur Ipda Sunarno.

“Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegasnya.

Penulis.         ; Tricahyo
Heru.              : Heru
.