PETAJATIM.co, Sampang – Konsep penataan Kota Sampang harus berintegrasi dengan pengaturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang susun oleh Pemkab setempat. Salah satunya adalah rencana merubah Pasar Srimangunan menjadi pasar modern, serta relokasi Terminal antar kota dipindahkan ketempat yang lebih representatif.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyatakan, gagasan atau rencana merubah pasar tradisional Srimangunan menjadi pasar modern saat ini tengah dikaji dari berbagai aspek oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mengingat kondisi pasar yang berada ditengah kota itu dinilai sudah tidak layak dan representatif sebagai pasar tradisional.
“Kita memang mempunyai inisiatif untuk memindahkan Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela, Kelurahan Polagan. Karena kondisi pasar tersebut saat ini sudah tidak layak lagi berada di dalam pusat kota. Selain terlihat kumuh juga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas saat hari pasaran dan hari raya,” ungkap H Idi sapaan akrabnya, Senin (27/7/2020).
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasarana, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sampang, Abdul Rahman menjelaskan, pengembangan konsep penataan kota itu mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan perkotaan sangat diperlukan seiring dengan pertumbuhannya yang kian cepat, agar tidak terjadi konflik interes karena butuh keserasian dan kesesuaian dalam penataan ruang dalam aktivitas pembangunan.
“Saat ini kita tengah melakukan kajian terkait dengan rencana Pasar Srimangunan menjadi pasar modern dengan merelokasi pedagang basah ke Pasar Margalela yang memang dikonsep sebagai pasar tradisional. Termasuk juga pemindahan terminal ke lokasi yang baru dan pembangunan stadion, maupun pembangunan jembatan Sreseh – Pangarengan (Serpang) serta Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang akan di susun dalam RDTR tersebut,” jelas Rahman.
Lebih jauh Rahman memaparkan, konsep tata ruang secara global Kabupaten Sampang yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini tengah di revisi setiap 5 tahun. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlaku mulai 2012 hingga 2032.
“Pengusulan revisi RTRW tersebut ada 2 tahapan yang harus dilalui, antara lain rekomendasi Gubernur Jawa Timur untuk permohonan materi RTRW, baru kemudian pengajuan pembahasan di Kementerian terkait di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan substansi. Setelah semua tahapan itu rampung maka baru bisa di Perda kan,” urainya.
Dalam revisi RTRW tersebut akan menjadikan Desa Banjar Talela dan Desa Tambaan, Kecamatan Camplong sebagai lokasi peruntukan kawasan industri. Hal itu menyikapi perkembangan kedepan terkait dengan pembangunan Pelabuhan Taddan apabila kelak sudah mulai beroperasi.
“Peruntukan kawasan industri di sekitar Pelabuhan Taddan saat ini tengah kita kaji, apa saja yang pas peruntukannya agar roda perekonomian bisa bergerak dan dapat menciptakan iklim investasi serta peluang usaha bagi masyarakat setempat,” tandasnya. (her)