KRIMINAL

Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

4148
×

Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian hewan saat digelandang aparat Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku tindak pidan pencurian dengan pemberatan (Pencurian Hewan) Misrun (35) warga Dusun Sumber Bakti, Desa /Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Ketapang. Jumat (26/6/2020).

Kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan terjadi pada hari Kamis 25 Juni 2020, pukul 01.30, Misrun dalam melakukan aksinya dibantu oleh 2 orang rekannya dengan isensial S dan rekan satunya yang tidak dikenal mengendarai mobil Pickup L 300 Nopol M 8140 NA melakukan pencurian hewan Sapi, ujar Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, Jumat 26/6/2020.

“Tersangka Misrun (35) memasuki kandang sapi dengan memotong tali pengikatnya untuk mencuri sapi dalam kandang tersebut, sedangkan dua tekannya menunggu diluar untuk mengawasi keadaan, namun aksi tersangka kepergok warga, kemudian petugas Poksek Ketapang melakukan pengejaran,”jelasnya.

Pengejaran oleh anggota Polsek Ketapang membuahkan hasil dengan tertangkapnya salah satu pelaku pencurian Misrun (35) dan ke dua rekannya berhasil melarikan diri.

“Untuk pengembangan penyelidikan tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang untuk proses pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya. (tricahyo/her)