HUKUM

Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis LSM Sebut Polres Sampang Tak Kooperatif

144
×

Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis LSM Sebut Polres Sampang Tak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang praperadilan kasus penangkapan 2 tersangka oknum LSM tak dihadiri Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AH dan RZ oleh Satreskrim Polres Sampang beberapa pekan silam, nampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sampang tersebut, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Menurutnya keduanya, aparat kepolisian diduga tidak cukup bukti dalam menetapkan AH dan RZ sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor.

Terbukti, sudah dua kali pihak Satreskrim Polres Sampang tidak menghadiri proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua oknum LSM tersebut melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan.

Abdul Aziz kuasa hukum AH mengatakan, tergugat yakni Unit IV Satreskrim Polres Sampang sudah dua kali tidak menghadiri dalam sidang gugatan praperadilan.

“Pertama pada hari Kamis tanggal 15 April pekan lalu tergugat tidak hadir, dan pada hari ini tanggal 22 April tergugat tidak hadir kembali,” ujarnya Kamis (22/04/21), di Pengadilan Negeri Sampang.

Kemudian Abdul Azis menambahkan , pihaknya sangat menyayangkan atas ketidak kooperatifan pihak Polres Sampang dalam sidang gugatan praperadilan. Padahal, pihak Pengadilan sudah melayangkan panggilan secara patut.

“Hal ini menyangkut prinsipal/klien kami, karena Satreskrim Polres Sampang yang telah melakukan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak kooperatifnya Polres Sampang dalam sidang gugatan tersebut menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu, pihaknya optimis dalam sidang gugatan praperadilan ini.

“Untuk sidang gugatan ketiga kalinya, kita akan mempersiapkan bukti surat serta saksi-saksi. Sementara, untuk bukti yang tidak menguatkan oleh Polres Sampang bakal kita sampaikan juga di persidangan nanti,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan pihak Polres Sampang ke Polda Jatim, surat laporan sudah dilayangkan kepada Kepala Bagian Inspektorat Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi atas tidak hadirnya dalam sidang gugatan praperadilan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku sudah memberitahukan ke hakim Pengadilan Negeri setempat.

“kami sudah memberitahu ke hakim, untuk minggu ini ada perintah terjun kelapangan untuk memantau perkembangan sembako di semua pasar di Sampang dan langsung dilaporkan ke Satgas PEN. Minggu depan kami siap mengikuti sidangnya,” ucap Sudaryanto melalu pesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan kedua oleh kuasa hukum AH kepada pihak Polres Sampang, dipimpin langsung hakim pemeriksa Ivan Budi Santoso.

“Kami sudah melayangkan panggilan kedua secara resmi ke pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yakni Polres Sampang. Namun tidak hadir. Sidang ditunda pekan depan,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru