PETAJATIM.co, Sampang – Subairi (42) warga Kelurahan Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo diringkus Polsek Sreseh jajaran Polres Sampang dalam kasus penipuan.
Pasalnya, pria berusia 43 tahun tersebut nekat melakukan penipuan kepada Moh. Yaman (50) warga Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Tindak pidana penipuan itu terjadi bermula saat tersangka Subairi datang ke kediaman korban yang merupakan teman lama untuk bersilaturahmi.
Pada akhir perbincangan, tersangka menyempatkan menawarkan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario untuk dijual kepada korban.
Sehingga berselang beberapa hari, ternyata korban berminat dan menghubungi tersangka untuk membeli sepeda motor itu dengan harga Rp. 8.100.000.
Komunikasi itu dilakukan melalui via telepon lantaran tersangka sudah berada di kediamannya, Kabupaten Probolinggo.
“Pembayaran yang dilakukan oleh korban dengan cara dicicil selama tiga kali hingga lunas, tapi kendaraan yang dijanjikan tidak diberikan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Selasa (5/10/2021).
Kemudian Ia menjelaskan, mengetahui hal itu korban terus menagih kendaraan tersebut, namun tersangka hanya terus berjanji tanpa menepatinya.
“Pada akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Sampang,” jelasnya.
Atas adanya laporan tersebut, pihaknya segera melakukan tindak lanjut, dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke tempat tinggalnya di Probolinggo.
Lanjutnya, pencarian tersangka melibatkan anggota jajaran Polsek Sreseh, pengejaran dilakukan ke kediaman tersangka Kabupaten Probolinggo.
Alhasil, tersangka berhasil diamankan pada (4/10/2021) sekitar 01.00 WIB, di mana saat itu tengah tertidur di rumahnya.
“Setelah berhasil diamankan, bersangkutan langsung kami giring ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru