petajatim.co, Jakarta – Pasca demo mahasiswa di Gedung DPR RI, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia, menolak pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (27/9) siang ini.
Menurut Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah, BEM menginginkan pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga bisa disaksikan langsung oleh masyarakat luas.
“ Kami ingin dilaksanakan secara terbuka, dan dapat disaksikan langsung oleh public melalui kanal televise nasional,” kata Nurdiyansyah, melalui keterangan resmi, Jumat (27/9).
Nurdiyansyah menyebut, bahwa tuntutan mahasiswa sudah disampaikan secara jelas sebagaimana diberitakan oleh media.
Yang dibutuhkan saat ini, tegas Nurdiyansyah, bukan sebuah pertemuan ataupun negosiasi, tetapi sikap tegas Jokowi terhadap tuntutan mahasiswa.
“ Tujuan kami adalah Bapak Presiden memenuhi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.
Sebagai Kepala Negara, Nurdiyansyah berharap Jokowi dapat mensikapi tuntutan tersebut secara tegas dan tuntas.
Nurdiyansyah mengaku, belajar dari pertemuan BEM seluruh Indonesia dengan Jokowi empat tahun lalu, justru membuat gerakan mahasiswa menjadi terpecah.
“ Kami tidak ingin menjadi alat permainan penguasa yang sedang krisis legitimasi public, sehingga melupakan substansi terkait beberapa tuntutan aksi yang diajukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan mengundang perwakilan mahasiswa, terutama yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Istana Kepresidenan, Jumat (27/9) ini.
Presiden Jokowi juga menghargai serangkaian aksi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, termasuk aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu. Aksi tersebut, kata Presiden, sebuah bentuk demoraksi.
Namun, Presiden berharap, aksi tidak diwarnai dengan tindakan-tindakan yang merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua.
Sebagaimana diketahui, gelombang aksi mahasiswa terus mengemuka di sejumlah daerah, termasuk di depan gedung DPR RI sejak Senin (23/9) lalu. Dalam tuntutannya, mereka menolak RKUHP dan pembatalan revisi UU KPK.
(dims/jok)