PETAJATIM.co, Jakarta – Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH memenuhi panggilan penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Mendatangi kantor Ditkrimum Polda Metro Jaya, terkait klarifikasi atas tuduhan telah memalsukan izin edar Alat Kesehatan (Alkes).
Kanit ll Subdit Harta dan Benda (Harda) Komisaris Polisi (Kompol) Kemas Arifin membenarkan hal tersebut.
“Ya hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin, (23/05/2022) malam.
Pemeriksaan terhadap terlapor YH ini lanjut Arifin untuk di minta klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.
“Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan,” terang Arifin.
Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor. Kendati demikian Arifin tak menyebut nama saksi terlapor yang kala itu yang di garap pihaknya.
“Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan,” kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu, (18/05/202).
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Sewabesi mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.
Untuk diketahui sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan katanya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru