PETAJATIM.co, Sampang – Dalam rangka membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang mengadakan Rapat Dewan Pengupahan di Aula Mini Pemkab Kamis, (12/11/2020) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari pihak Pemerintah, Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja, dan pengusaha.
Hasil dari Rapat tersebut menyepakati usulan nominal UMK Kabupaten Sampang yang selanjutnya usulan tersebut dikirim kepada Bupati Sampang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMK 2021. Selanjutnya di usulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan acuan resmi.
Kepala Dinas Diskumnaker Sampang, Suhartini Kaptiati mengatakan, untuk UMK tahun 2021 masih tetap seperti 2020 tidak ada perubahan. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19.
“Jadi penetapan UMK Kabupaten Sampang 2021 sebesar Rp 1.913.321,37,” terang Suhartini.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan dari dewan pengupahan sehingga ditahun 2021 UMK Kabupaten Sampang sudah disepakati bersama.
“Secara regulasi UMK Sampang sudah benar tidak dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp 1.868.777. Sedangkan UMK Sampang 2021 Rp 1.913.321.37,” tukas Wawan sapaan akrabnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru