KINERJA

UPT Dishub Jatim Wilayah Madura Bantah Tudingan Pungli Sewa Kios Terminal Sampang

48
×

UPT Dishub Jatim Wilayah Madura Bantah Tudingan Pungli Sewa Kios Terminal Sampang

Sebarkan artikel ini
Ketua JCW Sampang H Moh Tohir Bersama Kasi UPT Dishub Jatim Wilayah Madura dan Staf Dishub Jawa Timur.

petajatim.co, Sampang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur membantah tudingan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para penyewa kios di terminal Sampang.

Bantahan itu disampaikan UPT Bangkalan LLAJ Dishub Jawa Timur, Ainur Rofiq, untuk menepis tuduhan adanya praktik pungli dalam penarikan biaya sewa kios sebagaimana hasil temuan LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Sampang dari pengaduan pihak penyewa kios.

Ainur Rofiq, Kasi Pengendalian dan Operasional UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Bangkalan menegaskan, bahwa kwitansi yang diberikan bidang administrasi terminal Sampang hanyalah miskomunikasi dengan pihak penyewa kios.

“Jadi tidak benar kita melakukan pungli, karena kwitansi yang diterima penyewa kios itu hanya sementara sebagai tanda bukti pelunasan. Namun setelah itu baru diberikan kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh instansi kami,” jelas Rofiq saat menemui Ketua JCW Sampang H Muhammad Tohir untuk mengklarifikasi tuduhan itu, Kamis (9/1/2020).

Ia menyatakan, sebenarnya pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada para penyewa kios terkait retribusi tersebut. Bahkan sudah dibuatkan MoU yang ditanda tangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, antara lain isinya dijelaskan bahwa pembayaran sewa kios setiap satu tahun sekali, serta nilai nominal sewa juga dicantumkan.

“Awalnya para penyewa kios bersedia membayar retribusi setiap hari, tapi pertimbangan kami takutnya petugas administrasi terminal Sampang kewalahan. Sehingga dibuatkan MoU pembayarannya per tahun dengan mengeluarkan kwitansi resmi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua JCW Sampang H Mohammad Tohir setelah mengadakan pertemuan dengan pihak UPT Dishub Jatim, akhirnya dapat mengetahui benang merah permasalahan yang terjadi karena adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak.

“Kami berangkat dari keluhan para penyewa yang merasa keberatan dengan besarnya nominal sewa kios tersebut. Tetapi yang kami sesalkan mereka tidak mengaku bahwa sebelumnya telah membuat MoU dan menandatangani pernyataan tentang sewa kios itu dengan pihak Dishub,” ungkap Tohir.

Disisi lain, hikmah dari kejadian itu merupakan bagian perjuangan lembaganya untuk membantu dan menampung aspirasi rakyat kecil yang membutuhkan advokasi, terutama para pedagang kecil yang mencari nafkah di terminal Sampang.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, agar ada dispensasi terkait retribusi sewa kios tersebut. Mengingat kondisi perekonomian saat ini agak seret, sehingga berimbas terhadap para pedagang yang menyewa kios rata-rata berjualan nasi,” tandasnya. (tricahyo/her)