PETAJATIM.co, Bangkalan – Setelah mencuat gejolak kasus Reklamasi Pesisir Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan-Madura oleh PT. Galangan Samudera Madura (GSM) yang saat ini sedang ditangani Polda Jatim dan sudah mendapat Sanksi Administrasi dari Dirjen Perhubungan Laut karena telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin berupa Pemberhentian Kegiatan tanggal 16 Agustus 2021.
Supyan Ketua P3L JATIM selaku pemerhati Lingkungan yang mengaku selama ini sudah sering mengingatkan bahwa mengurug pantai untuk kepentingan industri manufaktur harus punya izin Reklamasi, Minggu 12 September 2021.
“Saya selama ini sudah sering menyuarakan lewat audensi dan media bahwa Reklamasi pesisir untuk kepentingan industri manufaktur itu harus memperhatikan Zonasi wilayah sesuai Regulasi, Sekarang terbukti toh sudah ada sangsi Administrasi dari Dirjen Perhubungan Laut,”ucap Supyan
Menurut Supyan jika sudah cukup bukti Dugaan Reklamasi ilegal tersebut juga akan mendapat sanksi pidana.
“Tahap penyidikan dugaan reklamasi ilegal ini sudah sampai pemeriksaan OPD terkait di Kabupaten Bangkalan jadi saya yakin sebentar lagi akan ada penetapan tersangka sebagai produk sangsi Pidana bagi penjahat Lingkungan,” tutur supyan.
Supyan juga menyayangkan perusahaan sekelas PT GSM seolah tidak paham arti reklamasi yang sesuai perundang-undangan
“Saya merasa miris sebesar PT GSM seolah tidak paham aturan dan pengertian reklamasi yang sesuai Undang-undang, sangat disayangkan apa mungkin ada oknum yang mempengaruhi atau sengaja menjerumuskan PT ini dengan memberi pemahaman yang sesat dan menyesatkan untuk kepentingan tertentu misal biar laku menjual lahan dengan harga belasan miliar,”imbuh Supyan.
Terakhir Supyan memberikan pengertian reklamasi yang sesuai dengan Undang-undang.
“Tanpa bermaksud memberikan kuliah gratis kepada pihak GSM yang mungkin juga membaca berita ini saya ingin mengutip bunyi reklamasi sesuai Undang-undang ‘Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase’”tutup Supyan.
Penulis : Jamal
Editor : Heru